Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

3 Mei 2020   06:31 Diperbarui: 3 Mei 2020   06:56 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Sylvia Hasanah Thorik

Sylvia Hasanah Thorik

Dosen Universitas Pamulang Banten

Pada tanggal 14 Maret 2020, wabah Corona Virus atau Covid 19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. 

Sejak saat itu, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan maupun penanggulangan kasus wabah Corona Virus atau Covid 19.

Data terbaru total jumlah kasus positif Corona Virus atau Covid 19 di Indonesia pada 20 April 2020 sebanyak 6.760 pasien. Angka tersebut terhitung sebagai berikut yaitu total jumlah pasien dirawat sebanyak 5.423 orang, total jumlah pasien sembuh sebanyak 747 orang dan total jumlah pasien meninggal sebanyak 590 jiwa. Sedangkan total jumlah Pasien Dalam Pengawasan sebanyak 16.343 orang dan total jumlah Orang Dalam Pengawasan sebanyak 181.770 orang (sumber tirto.id Senin 20 April 2020 20:03 WIB).

Berkaca pada data jumlah kasus posisi Corona Virus atau Covid 19, pertumbuhannya cukup mengkhawatirkan. Sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan Case Fatality Rate termasuk dalam urutan tertinggi dunia. Menyikapi hal tersebut, pemerintah menempuh langkah-langkah strategis guna melindungi warga negaranya. 

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan wabah Corona Virus atau Covid 19 sebagai bencana nasional sejak tanggal 14 Maret 2020, yang diumumkan oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. 

Tak hanya itu, Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah untuk memastikan upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan (www.bnpb.go.id).

Saat ini, pemerintah bekerja keras dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan dari pandemi Corona Virus atau Covid 19. Dalam rangka memberikan jaminan tersebut, pemerintah terus berupaya mengurangi jumlah kelompok terinfeksi dengan perlindungan berupa pengawasan PDP dan ODP, penemuan dini atas kasus-kasus baru untuk menekan laju penularan dan perlindungan terhadap petugas kesehatan dengan memberikan APD yang standar. 

Kemudian, berupaya mengurangi kelompok rentan dengan mensosialisasikan penguatan imunitas tubuh baik kelompok maupun individu. Lalu berupaya meningkatkan jumlah dan percepatan penyembuhan dengan pengobatan yang efektif. Bahkan berupaya menghentikan laju penularan dengan cara karantina kesehatan.

Belakangan ini, banyak desakan terhadap pemerintah untuk mengambil langkah strategis berupa Lockdown guna memberikan perlindungan terhadap rakyat Indonesia pada umumnya dan tenaga medis pada khususnya dari ganasnya pandemi Corona Virus atau Covid 19 dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun