Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mewujudkan Hak Perempuan atas Tanah Serta Sumber Dayanya

7 Maret 2020   15:36 Diperbarui: 8 Maret 2020   00:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Sedunia. Biasanya akan ada beraneka ragam forum yang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi kaum perempuan, tetutama yang terjadi pada "jaman now" ini.

Permasalahan-permasalahan tersebut selalu berputar pada masalah diskriminasi, ketidak adilan dan ketidak setaraan terhadap perempuan di berbagai ranah, baik itu ranah sosial, budaya, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dsb.

Hak-hak perempuan adalah salah satu isu yang sangat krusial. karena masih banyaknya perempuan yang diasingkan atau disingkirkan dari segala sesuatu yang sebenarnya mereka memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki.

Selain isu global hak asasi manusia atas tanah, di dalamnya juga terdapat isu yang juga sangat penting yaitu  hak perempuan atas tanah dan sumber dayanya.

Hak-hak perempuan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hukum hak asasi manusia internasional. Di dalam persoalan tanah ini, perempuan merupakan pusat dari semua pelangggaran hak asasi manusia di seluruh dunia.

Lebih dari setengah dari negara-negara di dunia, hukum dan adat istiadat menghalang-halangi perempuan untuk memiliki atau mengakses tanah, dan menggerus pemberdayaaan perempuan. Hukum dan adat istiadat itu antara lain:
- perempuan tak memiliki hak kepemilikan yang sama atas tanah dan properti
- Janda dan anak perempuan tak memiliki hak yang sama atas warisan(  umumya warisan berupa tanah dan properti)
- Banyaknya adat istiadat yang menghalang-halangi akses perempuan atas tanah

- Dan sebagainya.

Dari akuisisi tanah berskala besar yang mengusir komunitas-komunitas tanpa kompensasi, pelanggaran batas oleh industri-industri bahan galian atau tambang terhadap tanah-tanah masyarakat asli dan komunal, urbanisasi yang tak terencana yang memaksa orang-orang hidup di dalam pemukiman-pemukiman informal yang kumuh, dampak perubahan iklim dan bencana alam atas pemanfaatan tanah dan produktifitas, sampai kepada perampasan tanah dan properti oleh kerabat atau negara, perempuan sangat terpengaruh oleh ketidakamanan kepemilikan tanah yang disebabkan oleh hukum-hukum dan praktek-praktek yang diskriminatif pada tingkatan nasional, komunitas dan keluarga.

Dalam hal ini Negara seharusnya berbuat lebih dari sekedar memenuhi syarat dengan kewajibannya untuk memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama, termasuk dalam akses atas tanah di dalam hukum dan prakteknya.

Ini menyiratkan adopsi tindakan-tindakan untu mecegah korporasi-korporasi swasta, para investor, elit-elit lokal yang berpengaruh, organisasi-organisasi multilateral, para pelaku usaha perdagangan regional dan para anggota keluarga  dari mendiskriminasikan perempuan di dalam hak-haknya untuk mengakses, memeanfaatkan, mewariskan, mengontrol dan memiliki tanah.

Adalah fakta secara global bahwa perempuan memiliki sedikit tanah dan sedikit hak yang terjamin atas tanah dibandingkan laki-laki. Rata-rata kurang dari 20 persen pemilik tanah di dunia, namun diperkirakan 43 persen adalah buruh pertanian. Diperkirakan secara global lebih dari 400 juta perempuan bekerja di pertanian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun