Mohon tunggu...
Ponco Dwi Putra
Ponco Dwi Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Bunga Barah

Yang terus belajar dalam pelbagai diskusi, yang terus mencari akan sebuah arti, yang…

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Fiqih Jual Beli Melalui Manuskrip

21 Desember 2020   11:06 Diperbarui: 21 Desember 2020   15:47 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Fiqih Jual Beli Melalui Manuskrip

Takak habis-habis jika berbicara dengan kekayaan Indonesia. Terlebih berbicara tentang sejarah juga kebudayaannya. Dari zaman kerajaan-kerajaan yang begitu mahsyur sampai menjadi satu dalam naungan NKRI. Diantara kekayaannya adalah peninggalan benda-benda bersejarah yang berbentuk manuskrip.

            Keistimewaan manuskrip selain merupakan kajian masa lampau yang memberikan pembelajaran, tapi membawa tawaran yang sangat menantang karena juga memberikan catatan terkait sejarah. Dalam catatan Prof. Oman terkait manuskrip yang saya dapatkan dari ulasan di media cetak, ia mengatakan "Bagiku, manuskrip-manuskrip adalah saksi bisu akan identitas asli masyarakat" sehingga membaca manuskrip seakan-akan dibuat tenggelam kemasa-masa lampau. Selain daripada itu kandungan-kandungan yang disajikan dianggap masih relevan dan patut untuk disebarluaskan sebagaimana khazanah pengetahuan.

            Kelebihan-kelebihan manuskrip yang sedikit banyak sudah dihantarkan diatas, menempatkan manuskrip sebagaimana barang langka yang sudah seharusnya diberi perhatian lebih dalam perawatannya. Karena bukan tak mungkin, usia manuskrip bisa dikatakan sudah berpuluh-puluh tahun lamanya di masa silam. Oleh karena itu kondisi manuskrip sangat-sangat rawan rusak. Itulah sebabnya ketika manuskrip berada ditangan yang tepat merupakan sebuah kabar gembira bagi para penikmatnya. Terlebih ketika manuskrip-manuskrip ini mengalami proses digitalisasi seperti gambar yang telah ditampilkan.

            Proses digitalisasi manuskrip memang sangat membantu sekali guna penyebar luasan ilmu daripada manuskrip tersebut. Sehingga orang bisa mudah mengakses terkait manuskrip dan bisa mempelajarinya. Salah satu situs yang menyuguhkan digitalisasi manuskrip adalah Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan milik Kementrian Agama Republik Indonesia. Situs Puslitbang inilah yang mempertemukan saya dengan manuskrip terkait kajian ilmu Fiqih.

            Manuskrip yang hanya diberi judul Fiqih ini berisikan tentang kajian terkait Fiqih jual beli. Sebuah catatan menarik yang disampaikan dari situs Puslitbang adalah bahwa naskah ini kurang lengkap, tidak memiliki halaman awal dan akhir, hal inilah yang menyebabkan tidak adanya judul khusus terkait manuskrip tersebut.

            Naskah ini berbahasa Melayu dengan tulisan yang menggunakan aksara Arab, berisikan 40 halaman dengan 19 baris/ halamanya. Manuskrip ini berukuran 22x15 cm kurang lebih. Bentuk tulisannya adalah dalam bentuk prosa. Sedangkan alas naskah yang digunakan adalah kertas Eropa. Naskah ini ditulis dengan tinta hitam dan merah untuk rubrikasi. Pada setiap halaman rekto terdapat kata alihan untuk memudahkan pembaca dalam mencari halamannya. Sedangkan untuk sejarahnya, naskah ini pada awalnya disimpan dari Teungku Ibrahim, Pante Raja, Pidie. Hingga sekarang naskah ini menjadi koleksi Masykur yang berlokasi di Gampong Blang Glong, Bandar Baru Pidie Jaya.

            Terkait kondisi, naskah ini cukup memprihatinkan. Disamping terdapat bolong-bolong akibat gigitan ngengat, kertas naskah ini robek dibagian pinggir yang mengakibatkan sebagian kata dan kalimat hilang, walaupun bisa dibilang isi teks ini masih bisa terbaca.

            Apa yang dibawa dari naskah ini, adalah pembelajaran terkait fiqih jual beli dengan syarat-syarat yang berlaku di dalamnya. Penjelasan-penjelasan terkait penjualan harta, seperti bagaimana syarat-syaratnya dan sejauh diizinkannya untuk dijual diperjelaskan dalam naskah ini. Adapun kutipan teks awal adalah dan jikalau tiada ia yang dahulu itu sekalipun adalah jualnya kemudian itu, sedangkan dalam kutipan teks akhirnya adalah dan demikian pula tiada sah ikrar dengan hutang atau melainkan harta orang sama ada ia dahulu daripada atau kemudian daripadanya tetap sah ikrar dengan hutang atau melainkan harta yang sama ada ia dahulu daripada atay kemudian daripadanya tetapi sah ikrarnya yang demikan itu pada batinnya, maka sebab itulah wajib ia memberi kemudian daripada tinggal hajarnya.

            Dari apa yang kurang lebih sudah dicantumkan kita bisa menarik benang merah bahwa pembelajaran terkait fiqih jual beli tidak hanya menutup pada naskah-naskah yang terbaru, tapi naskah-naskah lama (yang bisa dibilqang) diwakilkan oleh manuskrip ini tetap menjadikan relevansi dimasa sekarang guna menjadikan hidup yang lebih baik. Bahkan bisa dibilang, manuskrip ini menawarkan tawaran menarik karena tak hanya ilmu yang dibawanya, tapi kita juga mencari arti dan makna yang lebih jauh daripadanya.

Sumber::lektur.kemenag.go.id

Jakarta, Agustus 2020

Ponco Dwi Putra

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun