Sungai Pinyuh, 13 Nopember 2019
Polres Mempawah -- Polsek Sungai Pinyuh melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Pinyuh Kecematan Sungai Pinyuh  melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada Warga Desa Binaan di Komplek Gereja Katholik St. Shristophorus Sungai Pinyuh.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sungai Pinyuh melalui Brigpol Yohanes Heri Untoro menerangkan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, warga masyarakat Kelurahan Sungai Pinyuh, kami imbau tidak melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Kelurahan Sungai Pinyuh.