Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Polres Kuningan Amankan Puluhan Ton Gula Rafinasi

13 Juni 2017   20:53 Diperbarui: 13 Juni 2017   21:10 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.polreskuningan.com

KUNINGAN- Satgas Pangan Polres Kuningan, Jawa Barat mengamankan puluhan ton gula Rafinasi yang tersimpan di sebuah gudang yang berada di Jalan Juanda Kecamatan Kuningan beberapa waktu yang lalu.

Keterangan tersebut terungkap dalam press release yang di gelar di Mapolres, Selasa (13/6/2017) oleh Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubbag Humas Iptu Sunaryo.

Puluhan ton gula Rafinasi yang berhasil diamankan oleh petugas, dimana ketika Satgas Pangan Polres Kuningan melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan dan pada saat dilakukan pengecekan di sebuah gudang milik ISA diketahui terdapat dan menjual gula putih jenis gula Kristal putih merk Gendhis yang tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia) atas produk tersebut sebanyak 126 dengan masing -- masing berat tiap karungnya 50 kg, dimana gula tersebut oleh pelaku akan dijual ke toko maupun konsumen dan digudang tersebut pula ditemukan 20 ton gula Rafinasi dengan tiap karung berisikan 50 kg, namun ada juga yang dikemas ulang untuk ukuran lebih kecil dengan ukuran , , dan 1 kg.

"Satgas pangan Polres Kuningan dalam melakukan tugasnya bukan hanya untuk mengendalikan harga bahan pokok pada saat bulan Ramadan hingga jelang hari raya nanti, namun juga bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan yang berlaku,"ujar Kapolres

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas telah memberi garis polisi terhadap gudang penyimpanan gula Rafinasi milik ISA.tambah AKBP Yuldi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 113 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan serta pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 62 UU RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. 

Idam

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun