Mohon tunggu...
Putra Zulfirman
Putra Zulfirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif & Edukatif

Kerja Ikhlas, keras dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Draf Qanun PKA, Lestarikan Budaya Islami

18 Juli 2019   15:13 Diperbarui: 18 Juli 2019   15:18 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana FGD penjaringan aspirasi usulan draf Qanun Pekan Kebudayaan Aceh di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Kamis (18/7/2019).

Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) adalah event empat tahun yang diselenggarakan pemerintah propinsi paling barat nusantara itu. Kegiatan ini digawangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Setidaknya, hingga tahun 2018 sudah tujuh kali gelaran pesta budaya ini dilaksanakan.

Merujuk sejarahnya. PKA pertama sekali digelar tahun 1958. Acara ini dilaksanakan sejak 12-23 Agustus atau selama dua pekan di Balai Teuku Umar, Banda Aceh. 14 tahun kemudian (20 Agustus-2 September 1972), PKA ke-2 dapat dilaksanakan kembali. Belum diketahui persis penyebab lamanya rentang waktu antara PKA pertama dan kedua itu.

Kemudian, tahun 1988 baru dilaksanakan kembali PKA-3. Kembali terdapat rentang waktu untuk lanjutan PKA berikutnya. Dimana, PKA-4 baru dilaksanakan tahun 2004, di taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. 

Boleh jadi, saat itu Aceh sedang menghadapi kecamuk sosial luar biasa. Yakni konflik bersenjata yang berkepanjangan. Setelah gelaran PKA-4, bumi 'Serambi Mekkah'diguncang gempa dan tsunami maha dahsyat, dipenghujung tahun.

Lima tahun usai rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca gempa dan tsunami. PKA-5 digelar ditahun 2009. Atau tiga tahun setelah pasangan Gubernur Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar memimpin daerah ini. Setelah unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pertama dan diperbolehkan munculnya calon perseorangan/independen (non partai).

PKA-6 digelar tahun 2013. Kemudian, PKA-7 baru saja usai ditahun 2018. Dimana, sejak PKA-4 hingga 7 dipusatkan di taman Ratu Safiatuddin. Pemerintah Aceh juga merancang acara itu dilaksanakan setiap empat tahun sekali.

Menyikapi pelaksanaan PKA tersebut. Banyak pihak menaruh perhatian. Termasuk kalangan akademisi. Bahwa kedepan dibutuhkan adanya formulasi regulasi tersendiri sebagai dasar hukum pelaksanaan PKA dimaksud.

Karenanya, draf rancangan Qanun (Peraturan Daerah/Perda) mulai digodok oleh tim perumus yang ditunjuk pemerintah. Setelah konsep dasar rancangan qanun rampung, tim perumus yang salah satu anggotanya adalah Dr Teuku Muhammad Yani, SH, MHum (dosen Fakultas Hukum Unsyiah) mulai lakukan safari ke kabupaten/kota se-Aceh.

Kamis 18 Juli 2019, Kota Langsa menjadi tujuan lawatan tim perumus itu. Bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Draf Qanun PKA itu didiskusikan lewat Forum Discussion Group (FGD).

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Langsa, Majelis Permusyawarahan Ulama, Majelis Pendidikan Daerah, Dewan Kesenian dan akademis/budayawan dilibatkan sebagai peserta FGD dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun