Mohon tunggu...
Putra Zulfirman
Putra Zulfirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif & Edukatif

Kerja Ikhlas, keras dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Poligami, Potensi Kasih Sayang dan Konflik

13 Juli 2019   01:39 Diperbarui: 13 Juli 2019   01:54 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA. (Foto/Putra Zulfirman)

Suami, bila akan berpoligami harus merujuk kebijakan Alqur'an. Supaya poligami tidak menjadi konflik. Hasrat berbagi cinta, tapi divorse (perceraian) dengan istri sebelumnya. 

"Berbagi cinta tidak mudah. Apa lagi tidak memiliki pengetahuan untuk membagi. Salah membagi, maka akan ada yang dikurangkan," ujar Ketua Intelektual Institut tersebut.

Ditambahkan, apabila suami ingin membagi cinta--jika tak elok disebut monopoli kuantitas isteri--supaya tidak konflik. Yang paling mungkin strateginya seperti menghidupkan 'Api Candle'. Misal; suami punya 'Api  kemudian api itu dibagi pada 'candle'lain. 

Akhirnya semua terang, bercahaya dan gelap perlahan hilang. Hanya orang yang  (power) dan exelent (luar biasa) yang mampu melakukannya, pungkas Amiruddin Yahya.

Komentar Mendagri dan Wapres

Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menegaskan, setiap rancangan peraturan daerah (termasuk Qanun) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Hal itu juga berlaku untuk Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Ya, apapun Perda harus dikonsultasi dengan pemerintah pusat. Termasuk soal Qanun poligami di Aceh," sebut Tjahjo di Istana Bogor, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin (8/7/2019).

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar rancangan qanun hukum keluarga, yang didalamnya menyangkut poligami agar tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Poligami tidak dilarang. Tapi jangan lupa ada syaratnya. Syaratnya harus ada izin dari isteri. Jadi kalau buat Perda mestinya begitu," ujar JK di Istana Merdeka, Rabu (10/7/2019).

Lantas bagaimana tanggapan legislatif Aceh. Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Mussanif, menyebut bab yang mengatur suami boleh menikah lebih dari satu isteri masih bisa dikaji.

kata dia, bisa saja bab tersebut dibatalkan dalam pembahasan di DPRA. Hal itu, tentu melalui persetujuan anggota dewan setelah melakukan rapat dengar pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun