Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Opini Hukum: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian HAM Berat Melalui Proses Pro-Justicia

27 Oktober 2021   00:10 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:38 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia. Makna ini dapat tafsirkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya.

Perlindungan Negara dapat diwujudkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat tegas dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU39/1999), pelanggaran HAM diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik dengan sengaja atau pun tidak

 disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, istilah Pelanggaran HAM berat (Gross Violation on Human Rights) yang menjadi bagian dari hukum positif nasional sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU 26/2000), tidak mendefinisikan pengertian istilah "pelanggaran HAM berat". 

Namun, Undang-Undang tersebut menyebutkan katagori kejahatan yang merupakan pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 1 angka 2, juncto Pasal 7 beserta penjelasannya dan juncto Pasal 9 beserta penjelasannya).

Data Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia dan penyelesaiannya 

Penculikan Aktivis 1998, Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis pro demokrasi oleh TNI Pengadilan militer bagi pelaku lapangan (Tim Mawar) dan dewan Kehormatan Perwira bagi beberapa Jendral Vonis rendah, pengadilannya eksklusif, tidak menyentuh pelaku utama, dan sebagian aktivis masih tidak diketahui keberadaannya.

Penembakan Mahasiswa Trisakti, Penembakan aparat terhadap mahasiswa trisakti yang sedang berdemonstrasi. Merupakan titik tolak peralihan kekuatan politik dan pemicu kerusuhan sosial di Jakarta dan Kota Besar Indonesia Lainnya Pengadilan militer bagi pelaku lapangan Vonis terlalu ringan, terdakwa hanya aparat rendah di lapangan, tidak menyentuh pelaku utama. Komnas HAM telah membuat KPP (TSS) dan telah dimajukan ke kejaksaan Agung (2003). DPR menyatakan tidak terjadi Pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Tanjung Priok Represi terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, Tahun 2003-2004 Vonis terlalu ringan, ada vonis bebas, tidak menyentuh pelaku utama, intimidasi selama persidangan dan reparasi yang tindakan memadai bagi korban

Dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di atas, belum terang dan kongkret penyelesaiannya serta tidak memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih berdiri di di kiri jalan menuntut kejelasan proses hukum dari peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun