Malang- Dunia hukum menjadi daya tarik tersendiri ketika dalam dunia bisnis mengalami adanya permasalahan, khususnya permasalahan mengenai sengketa.
Pada hari Kamis 22 Oktober 2020, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) bersama Isdian Anggraeny, SH., MKn mengadakan Penyuluhan hukum. Dalam materi tersebut, terlihat Isdian menyampaikan perihal penyelesaian sengketa kontrak bisnis.
“Sengketa bisnis disebabkan 2 (dua) hal, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi merupakan tidak dipenuhinya perjanjian/prestasi oleh debitur, sedangkan menurut pasal Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Terang Isdian.
Setelah Isdian selesai mengisi materi mahasiswa UMM mengajak semua peserta penyuluhan untuk melakukan ice breaking. Acara tersebut menjadi selipan dalam kegiatan penyuluhan hukum, setelah itu tidak lupa mahasiswa memberikan doorprize dan cinderamata kepada ketua Rumah Pengusaha Malang Raya Nanang Sugeng Widyantoro.