Mohon tunggu...
PMM 28
PMM 28 Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMM UMM Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 28 Gelombang 7 Tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Produk UMKM Bersertifikasi Halal, Mahasiswa FH UMM Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha

10 November 2022   13:05 Diperbarui: 10 November 2022   13:12 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkembangnya produk-produk usaha yang diciptakan oleh para pelaku usaha merupakan bentuk nyata dari besar dan ketetarikannya para konsumen. 

Selain memberikan wadah dan perlindungan kepada pelaku usaha untuk memasarkan produk-produknya ke dunia pasar, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi konsumen yang notabene merupakan penikmat dari produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha tersebut dan memiliki kedudukan yang rendah jika dibandingkan dengan pelaku usaha. 

Salah satu perlindungan tersebut tertuai pada adanya suatu aturan yang mewajibkan para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang ciptakan. Baik pelaku usaha perseorangan, badan usaha ataupun UMKM.

Sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada semua pelaku usaha bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian kepada para konsumen terkait dengan bahan-bahan yang digunakan pada produk yang diciptakan tersebut. 

Melihat dari fakta yang ada bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, yakni sebesar 87,18% (persen) dari total populasi penduduknya yang beragama muslim. 

Tidak bermaksud untuk mengesamping suatu agama lain, melainkan tidak dapat disangkal bahwa produk-produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha tersebut mayoritas penikmatnya ialah beragama muslim, sehingga permintaan terhadap produk halal dapat dikatakan tergolong besar. Terlebih lagi keluaran produk-produk yang bervariatif yang diciptakan oleh UMKM memiliki penikmat yang cukup besar.

Namun dengan meningkatnya usaha-usaha sebagaimana lansiran data di atas dan adanya permintaan konsumen yang besar tersebut , tidak diseimbangi dengan kesadaran para pelaku usaha termasuk UMKM untuk memberikan sertifikasi halal pada produk-produknya. 

Berangkat dari hal tersebut maka Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang diantaranya Enjela Novia, Mirna Muliyani, Muthia Ayu Savitri, dan Feryonaldo Aritama Putra, dalam kegiatan Pelatihan dan Kemahiran Hukum(PLKH) III yang diselenggarakan oleh Lab Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Instruktur Lab Duflitama Astesa, S.H. melakukan Sosialisasi pada salah satu UMKM yakni Papa Risol, Dau, Malang mengenai "Pentingnya Sertifikasi Halal" pada Kamis 3 November 2022 yang lalu.

Pada sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai Maksud dan tujuan dari sertifikasi halal pada produk UMKM, Urgensi sertifikasi halal, Dasar hukum mengenai sertifikasi halal, Alur dalam proses pengajuan sertifikasi halal pada produk UMKM, Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal pada produk UMKM.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun