Mohon tunggu...
Pj Risma
Pj Risma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ibu Dua Anak yang sedang Mengenyam Pendidikan sebagai Mahasiswa STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Tulisan - tulisan untuk Tugas dan Belajar Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Logo PHDI, Siapa yang Punya?

24 Januari 2022   13:41 Diperbarui: 24 Januari 2022   13:59 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Logo dalam bahasa resmi sering disebut etiket merek. Didunia dagang, sebuah logo sangat disakralkan, entah pemiliknya seorang korporasi entah perusahaan menjajakan barang atau jasa, keduanya dilindungi undang - undang. Nilai Virtual aset sebuah logo bisa tak terhitung besarnya. Mahal.

Karena itulah negara melindungi logo sebagai hak eksekutif dan karena itu pula pelanggaran terhadap logo bisa dipidana, apalagi ada yang sampai berani menjiplak sama persis dengan aslinya. Lalu bagaimana dengan logo yang dimiliki oleh organisasi yang berbadan hukum ?

Dalam kasus PHDI versi Pusat dan Versi MLB, bukan tidak mungkin "atribut" dan "ukiran patra" yang terpampang dalam kop surat masing - masing akan menjadi persoalan hukum. Persoalan menjadi lebih serius jika logo yang dipakai memiliki kesamaan autentik dengan aslinya. Dalam kasus korporasi, sudah banyak pelanggar merek yang tersandung pidana dan gugatan perdata.

Prinsip hukum merek dimana - mana sama. siapapun yang mendaftar terlebih dahulu, sepanjang sudah diterbitkan sertifikatnya akan memperoleh perlindungan. saya tidak tahu siapa pemegang hak merek atas logo PHDI saat ini, yang jelas penjiplaknya akan terhindar dari tuntutan hukum hanya jika mendapat ijin dari pemegang hak. 

mengapa dalam kasus PHDI urusan logo bisa menjadi persoalan penting ?

menurut saya bukan karena mahalnya, tetapi karena menyangkut flatform sebuah organisasi keumatan. Suka tidak suka, publik memahami PHDI Pusat tampil dengan platform moderat yang pluralis, mengayomi seluruh umat hindu termasuk mengakomodir pengurus yang mempelajari "sampradaya" tertentu (baca ad/art PDHI tentang atribut).

Bandingkan dengan PHDI vs MLB, sudah tujuh kali menerbitkan semacam pernyataan sikap, semakin jelas menyatakan sikap menolak kehadiran umat hindu yang bergabung dengan sampradaya. Terlepas dari benar atau tidak ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok sampradaya, MLB terasosiasi sebagai kelompok yang mempertahan status quo jika tidak mau disebut anti perubahan.

Dalam konteks logo, dari gambaran flatform organisasi, nilai - nilai yang dianut oleh PHDI vs MLB tampak berubah. Logo (dalam bahasa sederhana) adalah janji kepada publik tentang makna dibalik simbol (nilai - nilai) yang diusung. Jadi kalau flatform berubah sudah selayaknya yang baru menggunakan logo yang baru juga, seperti yang pernah dilakukan oleh PDI Perjuangan dulu. Moncong Putih.

Jika diperhatikan, antara logo yang dipakai PHDI Pusat dan PHDI versi MLB tidak ada perbedaan. Jikapun ada hanya sebatas alamat sekretariat saja, yang satu beralamat di Jakarta (Gedung milik PHDI), sementara yang MLB Menggunakan alamat Gedung MBA Bali sebagai sekretariat, ini juga menjadi persoalan tersendiri kalau mau dibahas. 

memang rigid kalau melihat satu persoalan dari sudut hukum semata, selain melelahkan terkesan ngalih - ngalihin. Mudah - mudahan ultimum remidium. mogi - mogi bersatu kembali. Guyub paling baik. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun