Mohon tunggu...
Saepiudin Syarif
Saepiudin Syarif Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Agar Pinjol Tidak Bikin Benjol

26 Agustus 2021   06:00 Diperbarui: 26 Agustus 2021   06:08 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: entrepreneur.com

Sudah banyak kasus alih-alih ingin membereskan urusan dengan menggunakan pinjaman online yang ada malah tertimpa masalah baru baik fisik dan mental karena dikejar-kejar bila ada tunggakan dan jumlah bunga yang mencekik leher. 

Oleh karena itu edukasi dan anjuran untuk menghindari pinjol harus sering dilakukan oleh berbagai pihak selain dari pihak pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan untuk selalu siapa siaga, siap sedia, cepat tanggap terhadap permasalahan ini. 

Hal-hal yang perlu dilakukan kita sebagai masyarakat atau konsumen adalah:

1. Tidak tergiur dengan promo dan kemudahan mendapatkan pinjol apalagi yang ilegal alias tidak terdaftar. Pada dasarnya itu adalah hutang dan hutang harus dikembalikan.

2. Mengatur keuangan pribadi dan keluarga secara arif dan bijaksana. Gunakan untuk hal-hal yang penting terlebih dahulu seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan pendidikan.

3. Menjaga gaya hidup dan pengeluaran keluarga. Selalu ingat pada pepatah jangan besar pasak daripada tiang. Gaya hidup harus disesuaikan dengan kemampuan.

4. Jika terpaksa harus berhutang hindari menggunakan pinjol ilegal. Gunakan lembaga pemberi pinjaman yang legal dengan melihat keabsahan di OJK atau melalui perbankan yang sudah terpercaya.

5. Mencari sumber penghasilan tambahan selain sumber penghasilan utama. Mempunyai dua tiga pekerjaan, memulai investasi, memulai berbisnis sudah biasa dan perlu dilakukan agar tidak terpaku pada satu sumber penghasilan. Jika yang satu macet masih ada alternatif lainnya sehingga tidak memerlukan pinjol sebagai alternatif saat ada kebutuhan.

Hal-hal yang harus dilakukan pemerintah sebagai pembuat dan pengawas kebijakan:

1. Memperketat persyaratan sebuah usaha pinjaman online.

2. Melindungi konsumen dari institusi dan lembaga pinjol nakal yang memanfaatkan celah aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun