Mohon tunggu...
Kholida Ulvi
Kholida Ulvi Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Be Self

Selanjutnya

Tutup

Money

Freelancer Punya Proteksi Diri dengan BPJS Ketenagakerjaan

9 April 2019   23:57 Diperbarui: 10 April 2019   00:30 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudakah anda mengetahui apa yang di maksud dengan BPJS KETENAGAKERJAAN? 

      BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hokum yangpublik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan social ketenaga kerjaan. BPJS KT mempunyai kategori dalam pelayanannya.

  1. Penerima Upah: adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
  2. Bukan Penerima Upah:  adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
  3. Jasa Kontruksi: adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan kontruksi, layanan pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan kontruksi.
  4. Pekerja migran: adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dan menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan menerima peserta freelance?

Freelance bagi beberapa orang mungkin sangat jarang namun bukan berarti tidak ada, sehingga memang diperlukan proteksi diri (proteksi jiwa). Layanan public seperti layanan asuransi swasta merupakan salah satu langkah tepat untuk memberikan proteksi diri. Namun mayoritas masyarakat Indonesia belum mampu untuk membayar sejumlah biaya yang telah ditawarkan dari pihak asuransi swasta. Pemerintah akhirnya meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), disinilah masyarakat menyambutnya dengan atusiasme tinggi dengan cara mendaftarkan dirinya pada program-program Yang telah di berikan oleh BPJS.

BPJS mempunyai dua bentuk yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi setiap orang tentunya ingin mempunyai jaminan masa depan namun dengan harga yang relative terjangkau. BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya merupakan peralihan alias wajah baru Jamsostek  yang mana juga bergerak pada program program yang sama  yakni memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Dengan wajah barunya kini BPJS KT juga memberikan pelayan bagi para pekerja di luar perusahaan, dan pekerja mandiri untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS KT. Bagaimana dengan pekerja diluat dari hubungan kerja seperti petani, blogger, artis, atlet, penulis, tukang ojek, freelance dan pekerja-mandili lainnya? Inilah bentuk perubahan dari Jamsostek beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang bekerja di luar hubungan kerja juga dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS KT. Dimana yang telah di jelaskan diatas BPJS juga mempunyai program Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui program inilah perserta atau pekerja diluar hubungan kerja dapat mendaftarkan dirinya.

Program apa saja yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menungnang Proteksi jiwa para pekerja

Program Bukan penerima Upah (BPU) mempunyai program yang ditawarkan kepada pekerja diluar hubungan kerja. Adapun program yang dimaksud antara lain

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja: Para pekerja sering kali dihadapkan dengan masalah yang tak terduga, seperti kecelakaan kerja, disinilah fasilitas perawatan  dan pengobatan digunakan sehingga para korban kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan, apabila di perawatan dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah akan mendapatkan fasilitas kelas I dimana biaya pengobatan mencapai hingga Rp 20 juta. Namun menurut pihak BPJS TK angka ini dapat berubah hingga tidak ada limit tertentu atias tak terbatas. Jaminan ini menjamin setiap pekerja dari mulai keluar rumah hingga masuk rumah. Lalu aka nada Cover Penuh (bantuan finansial) apabila peserta BPJS TK Program BPU akan diberikan cover secara penuh oleh pihak BPJS KT. Misalnya, pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tidak bisanya bekerja selama kurun waktu 2 tahun. Pada 6 bulan pertama ia kan di cover secara penuh (100%) dari upah penghasilan yang dilaporkan, 6 bulan kedua ia akan di cover hanya (50%) dari upah penghasilan yang dilaporkan, 6 bulan ketiga dan seterusnya hingga si pekerja pulih kembani akan di cover seperti 6 bulan kedua.
  2. Jaminan Kematian: Dari jaminan ini peserta BPJS KT apabila ada yang meninggal dunia maka akan diberikan uang santuan sebanyak 48x upah penghasilan yang di daftarkan, tentunya ini bukan hanya uang duka namun biaya pemakanan dan beberapa hal juga akan ditambahkan sesuai dari upah penghasilan yang di daftarkan.
  3. Jaminan Hari Tua: Jaminan hari tua merupakan janminan di hari tua mereka dari saldo tabungan yang dimilikinya di BPJS KT. Bedanya menabung di dalam program JHT di BPJS KT memilii bunga yang lebih besar dibandingkan menabung di bank. Saldo dari JHT dapat dicairkan apabila anda sudah tidak bekerja lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun