Sudah terbayang nyamannya Kereta Bandara dari Stasiun Manggarai ke Stasiun Bandara Soetta, seperti yang sudah ada di Kualanamu Medan. Kita semua menunggu kereta tersebut bisa segera bisa beroperasi, sehingga jutaan penumpang bisa diangkut per tahunnya. Jalur bandara adalah jalur yang cukup padat, untuk mengatasi kepadatan tersebut, dan mempercepat waktu tempuh dari Jakarta ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, maka Pemerintah mengeluarkan Perpres No 83 tahun 2011, yang isinya adalah menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api Bandara Udara Soekarno Hatta dan jalur lingkar Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi.
Berdasarkan Perpres tersebut, kemudian dikeluarkan izin trase pembangunan Jalur Bandara oleh Kementerian Perhubungan yang  pada pelaksanaannya harus ada penertiban tanah aset PT KAI di jalan Saharjo No 1 Kelurahan Manggarai. Penolakan warga saat ditertibkan sudah sering kita dengar, tentu dengan bermacam-macam alasan, dan dengan banyak pihak yang ikut memperkeruh suasana karena punya kepentingan masing-masing.
Tercatat ada 1.150 m2 tanah aset PT KAI yang akan digunakan untuk jalur kereta bandara, yang saat ini masih berdiri 4 (empat) bangunan hunian dan 1 (satu) bangunan berupa bengkel dan area parkir di RT 1 RW 12, dan juga 6 (enam) bangunan hunian di RT 2 RW 12 kelurahan Manggarai.
Kenyamanan naik kereta api ke bandara yang kita tunggu bisa jadi akan tertunda bila tanah Aset PT KAI yang tercatat Hak Pakai No 47 Manggarai Tahun 1988 a.n PJKA ini tidak segera terselesaikan. Kesadaran warga yang secara hukum bukanlah pemilik lahan sangat diperlukan. Semua demi lancarnya program pemerintah, demi kepentingan jutaan pengguna kereta api, bukan kepentingan pihak tertentu.
Mari kita tunggu realisasi Kereta Bandara Soekarno Hatta ini agar transportasi di Indonesia bisa lebih lancar.