Mohon tunggu...
Piter Silitonga
Piter Silitonga Mohon Tunggu... Jurnalis - Indonesian

pelajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pria Juga Korban Pelecehan Seksual

9 Maret 2020   10:58 Diperbarui: 9 Maret 2020   10:55 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selama ini banyak kita dengar atau bahkan lihat dan rasakan secara langsung kejadian atau kasus-kasus pelecehan seksual terhadap wanita, namun bisa saya katakan bahwa sangatlah minim pelecehan seksual terhadap kaum pria yang terekspos. Faktanya, pelecehan seksual bisa terjadi ke semua orang dan dari semua orang tanpa memandang suku, ras, agama, antar golongan, jenis kelamin, atau apapun itu. Wanita melecehkan wanita bisa terjadi, pria melecehkan pria bisa juga terjadi, namun di lingkungan masyarakat Indonesia hingga kali ini, kejadian yang paling terekspos ialah pelecehan seksual di mana wanita adalah korban dan pria adalah pelaku.

Pelecehan seksual? Apa sih sebenarnya hal itu? Bagaimana hal itu dalam pandangan hukum di Indonesia kita tercinta ini? Mungkinkah saya atau orang-orang di sekeliling saya yang saya sayangi menjadi korban atau menjadi tersangka? Apa yang harus dilakukan jika saya merasa telah menerima perlakuan pelecehan seksual dari orang lain? Juga apa yang harus dilakukan jika saya sadar bahwa saya tidak sengaja telah melakukan pelecehan seksual kepada orang lain?

Kurang lebih pertanyaan-pertanyaan seperti di atas sangat mungkin muncul di benak kita ketika kita mulai berpikir lebih mendalam perihal pelecehan seksual. Pertama, berikut adalah definisi pelecehan seksual menurut Martin Eskenazi and David gallen dalam bukunya Sexual Harrasment, sexual harassment is imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments. Kata kuncinya adalah unwelcome attention. 

Jadi dapat diartikan, pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Contohnya: perbuatan siul-siul dengan tujuan menggoda; perkataan secara langsung ataupun tak langsung yang mengajak untuk berbuat hal-hal seksual. Hal-hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual ketika pihak yang menerima perbuatan tersebut tidak menginginkannya atau menolak hal itu dilakukan kepadanya.

Sayangnya di Indonesia kita tercinta dengan budaya yang ada dari nenek moyang kita, pelecehan seksual terhadap pria seperti sesuatu hal yang tabu. Contohnya, ketika ada seorang pria di tempat publik, lalu ada wanita yang menatapnya dengan tatapan menggoda, lalu wanita tersebut mendekati pria tersebut dan mepet-mepet pria tersebut padahal tempat publik tersebut luas dan masih banyak bagian kosong, lalu kemudian si wanita melakukan tindakan menyentuh dan mengelus-elus si pria tersebut dan tentu si pria merasa risih dan sangat terganggu atau bahkan lebih tepatnya si pria merasa dilecehkan. 

Namun, budaya yang terjadi di sekitar kita tidak demikian, tidak serta-merta ketika seorang pria merasa risih karena adanya tindakan yang tidak diinginkannya lalu akan melawan entah dengan langsung menolak si pelaku atau membuat laporan perihal pelecehan tersebut. Ketikapun jika korban seorang pria melakukan penolakan secara langsung atau melakukan pelaporan perihal dilecehkannya  dirinya oleh wanita, hal itu akan terkesan cemen, tidak jantan(macho). 

Dengan demikian, stigma yang telah terbentuk di sekitar kita ini akan membuat banyak pria untuk tidak sadar akan perbuatan-perbuatan terhadapa dirinya yang padahal bisa dikategorikan adalah sebuah pelecehan seksual dan dirinya dirugikan dan bisa menempuh proses hukum kepada si pelaku.

Alangkah baiknya, ketika kita sudah cukup mengerti perihal pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja, marilah tumbuhkan kesadaran tersebut kepada orang-orang di sekitar kita dahulu, agar kiranya semakin banyak yang sadar dan semakin banyak yang melakukan penolakan atau bahkan melakukan proses hukum kepada pihak yang melakukannya. Sangat besar harapan agar hal tersebut bisa menimbulkan efek jera dan akhirnya semakin sedikit tindakan pelecehan yang terjadi di sekitar kita di kemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun