Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Stop Membeli Produk yang Berasal dari Hewan Dilindungi!

8 Mei 2017   12:36 Diperbarui: 8 Mei 2017   13:13 2335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas BKSDA Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti yang disita dari sebuah toko aksesoris di Singkawang, Kalbar 22 April 2016 tahun lalu. Foto dok. KOMPAS.com, YOHANES KURNIA IRAWAN

Jika kita sayang dia (satwa/hewan dilindungi) dan inginkan satwa/hewan dilindungi tetap ada tentu kita tidak mendukung adanya produk-produk yang dijual dipasaran. Membeli produk-produk yang berasal dari satwa dilindungi sama saja artinya dengan mendukung kejahatan dan mempercepat kepunahan mereka (satwa/hewan dilindungi).

Produk-produk yang berasal dari bagian-bagian/tubuh hewan dilindungi tentu saja tidak boleh sama sekali dilakukan. Apa lagi berkaca kepada penguatan UU no. 5 tahun 1990 tentang Perlindungan satwa dilindungi. Dalam UU no 5 tahun 1990 tersebut, menyebutkan bagi pelanggar/pelaku yang melakukan transaksi jual beli satwa/hewan dilindungi maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Sebut saja, produk-produk yang berasal dari tubuh-tubuh hewan/hewan dilindungi tidak sedikit kita jumpai dijual bebas dipasaran, bahkan ada bagian tubuh/hewan yang dijual secara online pula. Berbagai alasan dan cara yang ditawarkan oleh oknum ataupun pelaku yang menjajakan bagian-bagian dari satwa dilindungi seperti tanpa beban dan itu seharus tidak boleh terjadi. Kondisi seperti ini tentunya sangat disayangkan dan memprihatinkan terjadi. Bahkan terjadi proses jual beli gelap/ perdagangan ilegal satwa seperti burung hingga satwa endemik seperti orangutan pernah terjadi. Beberapa kasus misalnya menunjukkan masih adanya perdagangan terkait satwa/hewan dilindungi hingga kini bahkan tidak jarang dengan masih adanya perburuan-perburuan dari hewan tersebut pula. Misalnya yang sering dijumpai adalah sisik trenggiling, paruh enggang, kulit harimau, tanduk rusa, kulit buaya, gading gajah ataupun telur penyu dan sirip ikan hiu yang boleh dikata masih marak terjadi.

Salah satu pusat penangkapan hiu di Indonesia, di Lamongan Jawa Timur. Foto dok. Petrus Riski, Mongabay.co.id
Salah satu pusat penangkapan hiu di Indonesia, di Lamongan Jawa Timur. Foto dok. Petrus Riski, Mongabay.co.id
 Dari harga yang ditawarkan dipasar gelap pun sungguh mencengangkan (harganya selangit/harga tinggi) dan tentu saja itu sangat menyedihkan sekali. Oknum-oknum yang melakukan proses jual beli satwa dilindungi sungguh masif terjadi dan blak-blakan seolah tidak takut dengan regulasi yang mengatur.

Data menyebutkan, dalam rentang tahun 2015-2016 merunut data dari pengawasan perdagangan satwa TRAFFIC menyebutkan, ada 16 kali penangkapan terkait perdagangan ilegal paruh Enggang Gading, dengan sitaan lebih dari 1100 paruh. Di Cina diamankan lebih dari 1000 paruh enggang dari 19 kali operasi aparat keamanan.

 Adapun bahan-bahan atau produk yang berasal dari satwa/hewan dilindungi berupa aksesoris seperti gelang atau kalung, ada pula bagian tubuh yang dijual untuk dikonsumsi seperti tubuh seperti trenggiling, sirip hiu dan telur penyu. Bahkan yang lebih parahnya lagi jual beli di pasar gelap hingga penyeludupan satwa/hewan dilindungi seperti burung langka (cendrwasih, nuri, kakatua) masih terjadi dari tahun ke tahun.

Regulasi/tata aturan memang telah dilakukan namun hal tersebut masih saja terjadi, beberapa pelaku kerap mengatasnamakan atau berdalih hanya untuk penyambung hidup (kepentingan, kebutuhan sehari-hari untuk penyambung nyawa). Namun, yang pasti juga, satwa dilindungi perlu hidup sama pula dengan kita. Hidup mereka  tergantung kepada kita (manusia) pula.

Jika kita inginkan satwa dilindungi tetap ada dan lestari, tentu kita tidak mendukung adanya praktek-praktek ilegal dari perdagangan bagian dari tubuh hewan/satwa dilindungi. Apapun alasannya, tidak dibenarkan menjual produk yang berasal ataupun dari bahan satwa/hewan dilindungi.

Dengan mendukung perdagangan gelap/perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya mendukung ancaman kepunahan satwa/hewan dilindungi tetapi juga akan merugikan negara dan identitas dari satwa dimana satwa tersebut berasal. Jika ini terus terjadi bukan tidak mungkin satwa/hewan dilindungi semakin sulit untuk bertahan dan berlanjut.

Semua pihak perlu untuk melihat ataupun bersama-sama mengontrol ketat transaksi jual beli yang asal muasalnya terbuat ataupun berasal dari bahan ataupun tubuh satwa/hewan dilindungi. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu juga menjadi penting sebagai salah satu cara agar pelaku tidak melakukannya lagi (sebagai efek jera) dengan tata aturan yang berlaku. Dengan demikian tidak ada lagi satwa/hewan dilindungi yang tergadai atau dikorbankan hanya mengatasnamakan kebutuhan hidup. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa mengorbankan satwa dilindungi.

Kita perlu hidup, satwa/hewan dilindungi juga perlu hidup. Sudah semestinya kita untuk saling menjaga dan melindungi tanpa menyakiti apa lagi hingga mempercepat mereka semakin punah. Mulai sekarang hingga nanti, stop!!!... membeli produk-produk yang berasal (terbuat atau berasal) dari hewan/satwa dilindungi.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun