Selain itu, makalah yang disampaikan oleh Bapak Ir. Bambang Sukendro, MM), Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) menyebutkan; di Kalimantan Barat sejak rentang tahun 2012 hingga tahun 2015 terungkapnya kasus perdagangan paruh enggang diantaranya tanggal 12 Juli 2012. Tim BKSDA Kalbar menangkap pelaku yang membawa Paruh Burung Enggang Gading yang berjumlah 209 buah di Pos Bandar Udara Supadio  Pontianak dengan tersangka dan Barang Bukti di amankan serta kasusnya telah P21, tanggal 12 Agustus 2012 Tim BKSDA Kalbar menangkap pemillik 2 (dua) buah Tas Koper berisi Paruh Burung Enggang Gading yang berjumlah sekitar 96 buah di Pos Bandar Udara Supadio, Tanggal 25 April 2013  Operasi pengamanan peredaran TSL di wilayah Kabupaten Melawi dan sekitarnya oleh tim SPORC Brigade Bekantan. Dengan ditemukan 1 buah paruh burung enggang gading serta 34 gram potongan paruh dan Tulang paruh Burung Enggang Gading serta beberapa kasus lainnya (Makalah yang disampai dalam Simposium Rangkong Indonesia oleh Bapak Ir. Bambang Sukendro, MM).
Dari kasus penangkapan tersebut telah di vonis oleh pengadilan serta data tersebut menunjukan bahwa perburuan rangkong di Kalimantan Barat cukup tinggi sehingga sangat penting keterlibatan semua pihak dalam konservasi rangkong gading di kalimantan Barat.
By : Petrus Kanisius dan Edi Rahman- Yayasan Palung