Mohon tunggu...
Pista Simamora
Pista Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Learning Hub

Menulis itu soal rasa....

Selanjutnya

Tutup

Money

Para Pengusaha Wajib Mengenal OSS Lebih Dalam

24 April 2019   12:36 Diperbarui: 24 April 2019   12:51 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap perkembangan baru, pasti akan didukung dengan perkembangan lainnya juga. Seperti pada era start-up seperti ini, pemerintah juga tengah menggalakkan sistem Online Single Submissions (OSS) atau yang lebih dikenal dengan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Saat ini, para pengusaha bisa saja mengurus perizinan usahanya melalui online, dan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk barcode. Setelahnya NIB barcode ini dapat digunakan sebagai identitas perizinannya. Kemudahan ini diharapkan akan membantu para pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan baik.

Merujuk pada penjelasan sebelumnya, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional, yang akan tumbuh melalui dunia usaha. Jika sebelumnya para pengusaha mengeluhkan waktu dan rantai birokrasi perizinan yang cukup panjang, kini hal tersebut dapat diminimalisir. Sehingga kegiatan usaha pun dapat dilakukan dengan lebih awal lagi sambil menyiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Dari kemudahan ini, para pengusaha juga wajib mengetahui hal lain, seperti:

  • Lingkup pemohon yang memerlukan perizinan melalui OSS,
  • Jenis-jenis izin yang diperkenalkan di dalam sistem OSS,
  • Sektor-sektor usaha yang dikecualikan dari perizinan melalui OSS,
  • Penerapan sistem post-commitmen dalam pemberian izin melalui OSS,
  • Perbedaan sistem perizinan OSS dengan sistem SPIPISE BKPM secara umum,
  • Pembagian kewenangan pemberian izin antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,
  • Aspek dan kendala teknis yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan melalui sistem OSS, seperti kepastian hukum untuk penanaman modal asing, belum terintegrasinya sistem OSS dengan lembaga pemerintah lainnya, penerapan perizinan untuk emiten, dan lain sebagainya.

Dengan mengetahui beragam informasi yang berkaitan dengan OSS, akan meminimalisir terjadinya kegagalan suatu usaha, atau bahkan dapat membantu para pengusaha untuk menganalisa perkembangan dunia bisnis kedepannya. Ketujuh informasi di atas bisa Anda dapatkan melalui pelatihan atau beragam diskusi yang bermanfaat lho.

Yuk cari tahu lagi tentang OSS, untuk menstabilkan pergerakan usaha Anda J

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun