Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tahap II Ilegal Logging di Kawasan SM Ko'mara Dilimpahkan ke Kejari Takalar

4 November 2019   12:11 Diperbarui: 4 November 2019   12:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembalak liar diamankan tim Operasi Gabungan KLHK (dok

Kasus Ilegal Logging dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara Kabupaten Takalar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan surat penyidikan Nomor B.3162/P.4.1/Eku.1/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 atas nama tersangka berinisial S.

Terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, menangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan atau setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Barang bukti berupa gergaji mesin (dok.Gakkum)
Barang bukti berupa gergaji mesin (dok.Gakkum)
Setelah ini tahapan selanjutnya dikatakan H. Waqqas, tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

"Kasus ini berawal dari tertangkap tangan oleh Tim operasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang berinisial S ini sementara memotong, mengolah kayu dan memuat kayu di dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Ko'mara di Pa'ke'bu Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar," tutur Waqqas tanggal 1 November 2019.

Barang bukti kayu olahan (dok. Gakkum)
Barang bukti kayu olahan (dok. Gakkum)
Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. 

"semoga dengan tertangkapnya tersangka berinisial S ini dapat memberikan efek jera," harap Dodi tegas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun