Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kayu Merbau Illegal

29 April 2019   19:58 Diperbarui: 30 April 2019   08:21 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Penyidik Balai Gakkum Wil. Sulawesi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kayu Merbau Illegal dari Malut/dokpri

Tim Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi berhasil melakukan pengamanan barang bukti berupa kayu illegal jenis Merbau. 

Sebanyak kurang lebih 70 meter kubik kayu Merbau illegal bersama Satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 di Pelabuhan laut Bira Bulukumba, barang bukti berupa kayu tersebut akan dilakukan pengangkutan menuju Makassar untuk dilakukan penitipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Kelas I Makassar, sementara Kapal layar motor masih di sandarkan di kawasan pelabuhan. Senin (29/4/2019).

Barang bukti berupa kayu merbau/dokpri
Barang bukti berupa kayu merbau/dokpri
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi,  Dodi Kurniawan menyebutkan, "kayu illegal bersama dengan Satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 tersebut adalah hasil Penyerahan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan pada tanggal 22 April 2019 kepada Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi."

Terkait dengan kasus ini Tim Penyidik telah menyita Barang Bukti berupa I (Satu) Unit Kapal Layar Motor Arjuna 04 Tonase GT. 93  beserta Kayu Gergajian jenis Merbau sebanyak lebih kurang 1.196 (Seribu seratus tujuh puluh lima) batang /keping dengan nilai taksiran   lebih dari 500 juta Rupiah,  dan Menetapkan  Inisial HA, selaku tersangka yang di duga kuat sebagai pemilik/penerima kayu  dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Gunung Sari Makassar.

Penyidik menjerat  pelaku dengan Pasal pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 86 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i, dan pasal 87 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf k dan pasal 88 huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,  Dodi Kurniawan, mengapresiasi setinggi tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan yang telah menyerahkan kasus ini kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut,  semoga kegiatan kerjasama yang baik dapat terus dilanjutkan di masa yang akan datang, dan   di harapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun