Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gara-gara Cicilan Motor, Nyawa Istri Melayang di Tangan Suami

11 April 2019   21:18 Diperbarui: 11 April 2019   21:30 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korban dibunuh dengan cara dibekap mulutnya oleh pelaku. Disinyalir korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk membayar cicilan motornya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pelbagai media sekitar pukul 22.00 WIB korban datang ke gudang rongsokan untuk menemui pelaku yang tak lain suaminya sendiri.

Pelaku kebetulan tinggal di area tersebut. Karena mendapatkan kepercayaan penuh dari pemilik gudang rongsokan. Pelaku diberikan tempat salah satu kamar untuk didiami sekaligus menjaga gudang.

"Malam itu tidak ada keganjilan atau keributan antara pelaku dan korban saat bertemu malam itu. Namun, paginya istri korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa." Kata saksi mata.

Pelaku pembunuhan ini menyerahkan diri ke Polsek Bogor Barat. Oleh pihak Polsek Bogor Barat pelaku pembunuhan ini di kembalikan ke Polsek Tanah Sareal karena wilayah hukum kejadian di Kelurahan Kayumanis Tanah Sareal.

Jasad korban segera dibawa ke RS Bhayangkara menuju RSUD Kota Bogor untuk dilakuan Visum Et Repertum, sayangnya nyawa wanita malang ini tak tertolong.

Dibutuhkan komitmen kita bersama, atas matinya seorang istri yang dibunuh suaminya. Pertanggungjawaban institusi berwenang untuk serius meminimaslisir tindakan kekerasan terhadap perempuan, ada tapinya loh keselamatan korban kekerasan tidak akan tuntas apabila si korban tidak segera melaporkan kepada pihak keamanan tingkat tapak untuk diteruskan ke level pusat, dalam hal ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan merupakan Lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Faktanya kekerasan terhadap perempuan masih saja marak tersiar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun