Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Aspirasi Central Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan

26 Februari 2019   19:21 Diperbarui: 26 Februari 2019   19:42 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

diskusi-5c752eae6ddcae4ad15cf212.jpg
diskusi-5c752eae6ddcae4ad15cf212.jpg
Adapun dampak-dampak yang terjadi perubahan bentang alam dengan teknik open pit (bukit menjadi dataran bahkan menjadi kumbangan, aliran sungai tercemari bahkan menjadi kering). 

Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, pencemaran ekosistem laut akibat eksploitasi pertambangan dan berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan hutan menjadi bukan hutan, alih fungsi hutan dan rawa gambut.

diskusi1-5c752f76aeebe11aa07cd4e5.jpg
diskusi1-5c752f76aeebe11aa07cd4e5.jpg
Perusahaan tambang yang ada di Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 22 yang melakukan penambangan sejak tahun 2010. Adapun pertambangan yang beroperasi saat ini PT ALAM MITRA INDAH NUGRAHA Desa Patoa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dan PT KASMAR TIAR RAYA Desa Laburino Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan permasalahan lingkungan hidup pertambangan yang ada di Kolaka Utara maka dengan itu kami dari CENTRAL GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA SULAWESI TENGGARA dengan ini menyatakan sikap dibawah ini:

1. Usut tuntas pemerintah yang memberikan izin pertambangan Tambang yang beroperasi di Kolaka Utara membiarkan melakukan pencemaran Lingkungan Hidup.

2. Usut tuntas dana jaminan Lungkungan Hidup dari pemilik IUP Kabupaten Kolaka Utara.

3. Usut tuntas dana jaminan Reklamasi yang sampai hari ini yang belum dilakukannya reklamasi pasca tambang di Kecamatan Batu Putih dan Lasusua.

4. Meminta Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku usut dana jaminan Reklamasi dan jaminan Lingkungan Hidup 22 perusahaan tambang sejak tahun 2010 sampai hari ini belum ada yang dilihat di Kolaka Utara.

5. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku untuk menutup pertambangan di Kolaka Utara yang melakukan pencemaran Lingkungan.

6. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap pelaku-pelaku tambang yang melakukan kerusakan atau pencemaran Lingkungan Hidup di Kolaka Utara. 

Demikian aspirasi adik-adik Mahasiswa yang sempat saya minta dan diketik ulang sebagai bahan literasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun