Mohon tunggu...
Pipit dwirahmawati
Pipit dwirahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi D3 Perbankan dan Keuangan

Feb Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Keuangan Publik Islam Itu?

23 April 2021   06:09 Diperbarui: 23 April 2021   06:27 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan, pemeriksaan atas SPIP, pemeriksaan investigatif. Kriterianya yakni Peraturan per UU,Ketentuan SPI yang efektif, Prosedur yang disepakati bersama. Laporan hasil audit ini memuat kesimpulan berupa kerugian keuangan negara atau daerah, kekurangan penerimaan, ketidaktertiban administrasi, dan ada tidaknya indikasi pidana korupsi melalui audit investigatif.

Kesimpulan

Keuangan publik islam adalah keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk merealisasikan adanya falah. Karakteristik keuangan publik islam sendiri dibedakan menjadi beberapa yaitu zakat,kharaj, jizyah,ushr, dan dharibah. Dharibah lahir dengan landasan hukum bahwa Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum muslimin yaitu jika tidak ada harta sama sekali, dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan.

Saran

Sebagai umat islam kita juga diwajibkan membayar pajak atau dalam islam disebut dharibah. Namun kewajiban membayar dharibah tersebut hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok  dan pelengkap dengan cara ma'ruf.

Sekian yang dapat kami paparkan jika ada kekurangan dalam karya tulis ini kami dari kelompok 8 mohon maaf sebesar besar nya. Wassalamu'alaikum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun