Mohon tunggu...
Pipit dwirahmawati
Pipit dwirahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi D3 Perbankan dan Keuangan

Feb Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Keuangan Publik Islam Itu?

23 April 2021   06:09 Diperbarui: 23 April 2021   06:27 2322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Bagaimana pengelolaan keuangan publik di Indonesia ?

Tujuan penulis

1. Mengetahui karakteristik keuangan publik

2. Mengetahui pengelolaan keuangan publik dalam ekonomi islam

3. Mengetahui pengelolaan keuangan publik di Indonesia

Pembahasan

1. Keuangan publik Islam merupakan keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat yang tujuan dasarnya adalah untuk merealisasikan adanya falah. Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman, maka sistem keuangan Islam mengalami pembaharuan. Keuangan islam memiliki karakteristik yang menonjol.

Dalam perjalanan sejarah, penerimaan negara Islam bukan hanya dari zakat, namun berasal dari sumber lain, baik primer maupun sekunder. Dalam sejarah Islam, pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah selain zakat dan kharaj disebut dharibah. Dharibah yang lebih dikenal dengan istilah pajak adalah harta yang diwajibkan dibayar oleh kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka.

Dharibah lahir dengan landasan hukum bahwa Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum muslimin yaitu jika tidak ada harta sama sekali, dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan. Allah memberikan hak kepada negara untuk mendapatkan harta dalam rangka menutupi berbagai kebutuhan dan kemashlahatan tersebut dari kaum muslim. Namun kewajiban membayar dharibah tersebut hanya dibebankan atas mereka yang mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkap dengan cara yang ma'ruf.

Dharibah ini diutamakan diperuntukan sebagai : 1. Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad. 2. Pembiayaan industri militer dan industri penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata 3. Pembiayaan para fuqara, orang miskin dan ibnu sabil 4. Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru dan lain --lain yang melaksanakan pekerjaan untuk kemashlahatan umat.

5. Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemashlatan dan kemanfaatan umat, yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan jika tidak dibiayai maka bahaya akan menimpa umat. 6. Pembiayaan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, dan mengusir musuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun