Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Basko, Tak Jera Melawan Negara

23 Mei 2018   09:15 Diperbarui: 23 Mei 2018   09:20 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah cerita dunia peradilan menjadi dasar penulisan judul tersebut, saya tuliskan Tak Jera Melawan Negara, karena Basrizal Koto / Basko, pengusaha asal Padang ini mencoba sekuat tenaga melawan putusan dari Pengadilan Negeri (negara), hal ini terkait dengan sengketa tanah di lokasi Basko Minang Plaza.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumbar pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR. 

Di situ, disebutkan Basrizal Koto diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan HGB No 200, HGB No 201, dan HGB No 205 terhadap sebidang tanah lahan aset PT KAI di belakang PT Basko Minang Plaza, Jalan Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. 

Putusan sidang tersebut yang akhirnya berujung pada penertiban yang dilakukan pada pertengahan Januari 2018 kemarin, dimana Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang, melakukan eksekusi putusan pengadilan. Eksekusi tersebut dilakukan bersama dengan PT KAI Divre II Sumatera Barat, dan di kawal oleh pihak kepolisian dalam hal pengamanan.

Eksekusi memang harus dilakukan sesuai putusan pengadilan. Dikemudian hari hal ini dipersoalkan oleh Basko, dengan mengadukan kepada Bareskrim perihal kesalahan dalam eksekusi.

Beberapa waktu lalu terjadi pembongkaran pagar batas tanah lahan aset PT KAI di lokasi Basko Minang Plaza, tentunya pembongkaran pun disaksikan oleh pihak terkait. Pembongkaran ini bukan berarti lahan tersebut menjadi milik Basko, bila pemilik lahan ingin menjadikan lahan tersebut untuk parkir gerbong kereta api pun PT KAI selaku pemilik lahan punya hak. Atau sekedar untuk menumpuk rel kereta api. Karena lahan tersebut secara hukum sah milik PT KAI, dan bisa dibuktikan di peradilan.

Kejadian yang ada sekarang, Basko mencoba membelokkan opini masyarakat, agar masyarakat lupa akan kasus Pemalsuan Dokumen yang dia lakukan sehingga berujung eksekusi dilakukan, tetapi dia mencoba mencari celah dalam eksekusi resmi tersebut.

Mari kita lihat apa lagi hal yang akan dilakukan Basko untuk berkelit dari urusan ini. Banyak pihak berharap Basko menjadi warga negara yang baik, dengan patuh terhadap undang-undang di negeri ini.

Apa saja nantinya yang akau dilakukan Basko? Berkali-kali kalah untuk kasus yang sama, masih mau berkelit? Semoga kena batunya, dan jera melanggar aturan di negeri ini.

Gorontalo, 23 Mei 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun