Mohon tunggu...
Ping Ping
Ping Ping Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Rahmawati Maulidia

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

29 September 2021   10:07 Diperbarui: 29 September 2021   10:21 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sumber (BadanPusatStatistik, 2020). 

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dibawa sejak lahir dalam diri setiap manusia. Hak Asasi Manusia melekat kepada setiap masing-masing individu. Setiap perbuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok maupun aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja itu sudah teramasuk dalam melanggar hukum tentang Hak Asasi Manusia. 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terdapat dua jenis yaitu pelanggarn HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggarn HAM berat bersifat berbahaya karena dapat mengancam nyawa manusia, contohnya adalah kejahatn genosida. Kejahatan genosida adalah pembantaian atau pembunuhan suatu kelompok atau suku yang dilakukan dengan maksud memusnahkan golongan tesebut. Contoh nyata di Indonesia adalah seperti pemberontakan G30SPKI pada tanggal 30 September 1965. 

Sebaliknya, pelanggaran HAM ringan tidak mengancam jiwa manusia tetapi bisa sangat berbahaya jika tidak segera ditangani. Contohnya pencemaran lingkungan yang disengaja. Hal tersebut jika dilakukan terus-menurus akan sangat merugikan terhadap pihak lain. Oleh karena itu ditanamkan kesadaran terhadap masyarakat tentang pentinganya menjaga lingkungan. Contoh lainnya adalah kelalaian dalam memberikan layanan baik itu kesehatan, sosial, pendidikan maupun ekonomi. Hal tersebut juga sangat berpengaruh dalam pelanggaran HAM. 

Misalkan seorang dokter memberian resep obat kepada pasien nya, tetapi karena dokter tersebut lalai dan tidak fokus dalam bekerja akibatnya dokter memberikan reset obat yang salah kepada pasien nya. Hal tersebut sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan dan jelas sekali itu juga berpengaruh dalam melanggar Hak Asasi Manusia.

Pada era modern seperti sekarang ini, pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dijumpai dikalangan masyarakat. Tidak hanya itu, di media sosial (medsos) juga sudah banyak kasus-kasus yang telah melanggar HAM. Pada tahun 2020 lalu, di dunia maya dihebohkan oleh seorang youtuber asal Bandung yang membuat konten prank (lelucon terapan) dengan memberi bingkisan yang berisikan sampah kepada sekelompok orang yang dijumpainya pada malam hari. Youtuber tersebut hanya berniat untuk prank saja. Tetapi, tanpa diduganya pihak lain sangat dirugikan karena hal tersebut. 

Sehingga pihak yang menerima bingkisan tadi melaporkan youtuber tersebut kepada pihak berwajib karena memberikan bingkisan berupa sampah kepada orang lain dengan maksud lelucon dan hal itu bisa dimaknai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Aktivis HAM juga ikut angkat bicara dalam kasus ini "Hal yang dilakukan hanya panjat sosial, tetapi nilai-nilai kemanusiaannya hilang," ucap Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. 

Sumber(tribunnews,2020).Seharusnya selain mendapatkan sanksi hukum, kasus ini juga perlu adanya sanksi sosial. Selanjutnya di daerah Bengkulu, juga ada kasus 14 pemuda memperkosa mayat gadis perempuan umur 14 tahun. Menanggapi kasus tersebut pelaku dihukum mati, kecuali 1 anak yang masih berumur 13 tahun yang tidak dihukum mati karena faktor usia masih muda. Dari kasus tersebut pemerintah sudah menegakkan HAM, tetapi masih saja ada yang melanggar Hak Asasi Manusia. Selain kasus yang dibahas sebelumnya, ada juga kasus perpeloncoan dan bullying di kalangan pelajar/mahasiswa dan ada juga perpeloncoan di kalangan teman kerja. 

Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Telah banyak ditemukan akun yang memposting video bullying temen sekelasnya maupun temen kerjanya. Bullying sangat merugikan bagi korbannya. Korban sangat rentan mengalami trauma dan bisa sampai membahayakan dirinya sendiri akibat depresi yang dialami korban. Ada banyak faktor penyebab bullying pada anak salah satunya datang dari faktor keluarga. 

Anak yang tumbuh dan berkembang di dalam keluarga yang kurang harmonis, orang tua yang terlalu emosional dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat menyebabkan timbulnya perilaku menyimpang. Sumber(NoviPujiAstuti,2020). Cara yang bisa kita lakukan dalam mencegah bullying adalah dengan menjalin pertemanan sehat dengan banyak orang. 

Dengan menjalin banyak pertemanan, kita bisa saling mengerti sifat dan karakter orang lain. Memperbanyak relasi juga bisa untuk mencegah aksi bullying. Mendorong agar lebih berprestasi agartidak ada oarang yang berani merendahkannya dan berakhir dengan bullyian nya. Saat kita dalam keadaan di bullying, jangan menunjukkan sikap takut ataupun sedih. Laporkan kepada pihak yang berwenang jika memang pelaku tidak pernah jera dengan aksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun