Mohon tunggu...
Piki Darma Kristian
Piki Darma Kristian Mohon Tunggu... Penulis - Direktur Public Policy and Governance Studies (PubLiGO)

Peneliti dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Virus Dalam Omnibus Law

26 April 2020   21:30 Diperbarui: 26 April 2020   21:57 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah seharusnya pembahasan omnibus bisa disingkirkan oleh DPR ditengah situasi yang semakin sulit akibat pandemi covid 19. Sebagai sebuah metode, pendekatan pembahasan omnibus law mengabaikan dalam pembentukan undang-undang pada UU No. 12/2011. 

Secara ideal, penyederhanaan harus terjadi pada struktur peraturan dan substansi peraturan, serta konsistensi peraturan, termasuk mempertimbangkan risiko ke depan, dan prosesnya tetap melandaskan pada tiga prinsip utama good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. negara sedang menghadapi persoalan yang sangat berat yaitu menangani wabah virus corona. 

Namun, DPR terkesan memaksakan kehendak. DPR dan pemerintah seharusnya berupaya membahas usulan alokasi dan distribusi anggaran untuk penanganan covid 19. Pemerintah semestinya menyadari bahwa mereka butuh kepercayaan publik dalam menangani Covid-19. 

Jika DPR dan Pemerintah bertahan atas sikapnya, maka akan mengancam ketahanan nasional. Sebab hal itu tidak dapat dipaksa karena pasti menimbulkan konflik di lapangan, khususnya dengan rakyat di daerah.


#TolakpembahasanpengesahanOmnibusLaw

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun