Mohon tunggu...
Piki Darma Kristian
Piki Darma Kristian Mohon Tunggu... Penulis - Direktur Public Policy and Governance Studies (PubLiGO)

Peneliti dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Intoleran, Mengebiri Pluralisme di Tengah Pandemi

25 April 2020   05:21 Diperbarui: 30 April 2020   14:16 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah wabah pandemi global Covid-19 yang membuat resah masyarakat luas, tenyata masih tersimpan erat virus yang lekat dari diri manusia dan tak kalah berbahaya bernama intoleransi. Virus ini membuat manusia kehilangan hati nurani dan kemanusiaannya.

Sangat memilukan, pun kita harus akui Bangsa Indonesia sedang mengalami distorsi yang cukup luas, dampak krisis virus intoleransi berkembang menjadi pandemi radikalisme yang semakin memunculkan bekas dan jarak antar kelompok masyarakat, walaupun jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sangat tegas dijamin dalam konstitusi, namun itu hanya sebagai onggokan prasasti.  

Minggu tanggal 19 April 2020, grup lintas iman di Whatsapp saya penuh dengan pemberitaan ikhwal pembubaran ibadah yang dialami oleh keluarga Jamin Sihombing salah satu warga di Cikarang, Jawa Barat di Cikarang, Jawa Barat.

Kronologi kejadiannya, dimulai saat keluarga Jamin Sihombing, dan keluarga termasuk anaknya Arion Sihombing yang merupakan penatua pada salah satu gereja dan aktivis lintas iman, sedang melakukan ibadah keluarga minggu (19/4/2020) di rumah sebagai bagian dari komitmen mereka melaksanakan himbauan pemerintah dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID) 19.

Malangnya saat ibadah berlangsung dua orang memakai sarung dan peci menyambangi kediaman Jamin Sihombing yang tak lain adalah Haji Mulyana dan ketua RT dengan marah-marah sambil membawa kayu.

Arion Frederick Sihombing, anak Jamin kemudian merekam dan membagikan kejadian tersebut melalui akun instagram pribadi miliknya (@arionsihombing). Pun unggahan tersebut sempat viral di berbagai tautan media massa dan mendapatkan respon ribuan netizen yang menyangkan tindakan terjadinya peristiwa tersebut.

Bukan kali pertama bagi Arion Sihombing dan keluarganya mendapatkan perlakuan serupa. Persis 12 tahun silam, ia mengalami persoalan sama kala didemo warga dan diteror lemparan batu saat melaksanakan ibadah syukuran di rumah. Peristiwa itu pun terjadi selama 1 bulan penuh.

Jika alasannya adalah melanggar, tentu saja konsekuensinya ada, namun jika individu melarang atas dasar "Ibadah Dilarang" jelas itu adalah persekusi dan diskriminasi.

Sebagai umat kristiani, Arion Sihombing dan keluargan telah menjalankan keyakinannya yang dijamini oleh konstitusi. Konteks jaminan KBB sangatlah tegas diatur di dalam konstitusi yakni pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." 

Demikian juga pada pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu, dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 jelas mengatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun