Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Harapan di Balik Pembubaran Koperasi Tidak Aktif

23 Februari 2017   17:27 Diperbarui: 25 Februari 2017   18:00 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar dari: solopos.com

Koperasi sesungguhnya dilahirkan oleh semangat luhur, untuk memajukan perekonomian masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan benar, koperasi bisa jadi alat inklusi keuangan yang tepat bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu sudah semestinya pengembangan gerakan perkoperasian sungguh-sungguh mendapat perhatian dari stakeholder khususnya pemerintah sebagai regulator.

Koperasi sebagai Gerakan Cooperative

Prinsip koperasi adalah gerakan kerja sama (cooperative) berdasarkan sikap saling percaya dengan pengumpulan dan pengelolaan modal bersama sebagai sumber dayanya. Kepemilikan koperasi dinyatakan oleh segenap anggota, bukan milik pribadi atau segelintir orang saja. Jadi aset sesungguhnya dari koperasi adalah manusia, bukan aset seperti gedung, uang apalagi papan nama.

Sayangnya banyak koperasi yang hanya menjadi kedok dari praktek kredit ala lintah darat yang baru. Atau praktek penipuan berkedok investasi dengan iming-iming imbas hasil selangit.

Penyalahgunaan koperasi ini terjadi karena koperasi tersebut telah melanggar salah satu prinsipnya sebagai gerakan kebersamaan. Koperasi hanya jadi casing saja, padahal praktek sesungguhnya adalah bisnis milik satu atau segelintir orang saja. Nah, banyaknya“nila setitik” seperti inilah yang membuat gerakan koperasi seringkali dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Selain pelanggaran terhadap prinsip Koperasi tersebut, masalah lain yang juga sering terjadi adalah Pengurus tidak menjalankan tata kelola Koperasi sebagaimana mestinya. Salah satunya tidak menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setelah satu periode Tahun Buku selesai. Padahal RAT adalah forum tertinggi dalam struktur organisasi sebuah Koperasi. Pada saat RAT, anggota atau perwakilan anggota (jika koperasinya sudah cukup besar) mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas selama satu Tahun Buku dan mengesahkan program Kerja Tahun Buku berikutnya.

Pada koperasi yang masih kecil, forum RAT juga biasa digunakan untuk merumuskan bersama-sama aturan atau karakteristik produk-produk baru yang sedang dijalankan atau baru akan diluncurkan.

Oleh karena itu forum RAT menjadi sangat strategis peranannya sehingga menjadi salah satu indikator untuk menilai keaktifan sebuah koperasi. Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no. 25 tahun 2015, pada saat koperasi tidak mengadakan kegiatan RAT dan usaha sebagaimana mestinya selama tiga tahun berturut-turut, koperasi tersebut dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif.

Pembubaran Koperasi Tidak Aktif

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM di bawah komando AAGN Puspayoga sedang gencar-gencarnya merehabilitasi gerakan perkoperasian di tanah air.  Koperasi-koperasi yang tidak aktif didata untuk memudahkan pemerintah melakukan pembinaan. Jika koperasi tersebut berhasil berbenah diri dan tata kelolanya sehat kembali, maka koperasi tersebut dapat tetap beroperasi seperti biasanya. Namun jika usaha koperasi tersebut benar-benar tidak dapat berjalan lagi, apalagi koperasi yang memang hanya menjadi  kedok untuk investasi abal-abal, maka izin serta badan hukum koperasi akan dicabut.

Kita berharap gebrakan Kementerian Koperasi ini benar-benar membuat para Pengurus koperasi berupaya untuk memastikan koperasinya berjalan sesuai prinsip-prinsip dan tata kelola koperasi yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun