Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berharap pada Netralitas Hamdan Zoelva

8 Agustus 2014   18:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:03 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah berita tentang arus balik berlalu, perhatian masyarakat tertuju pada sengketa Pilpres yang saat ini sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. Pemohon kasus ini adalah kubu Capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto. Berkas gugatan telah diterima oleh MK pada tanggal 25 Juli. Sidang perdana kasus ini dilangsungkan tanggal 6 Agustus kemarin.  Pada persidangan tersebut majelis hakim memberi advis agar Prabowo dan kuasa hukumnnya memperbaiki redaksional berkas tuntutan mereka. Rekomendasi tersebut dipatuhi dan siang kemarin (7/8) melalui penyerahan berkas yang telah diperbaiki oleh beberapa kuasa hukum Prabowo kepada MK. Hari ini (8/8) sesuai jadwal semula, sidang lanjutan kembali digelar. Sepertinya hari ini MK masih akan menjadi fokus perhatian, karena di tangan lembaga paling sakral di ranah konstitusi Indonesia inilah nasib sejumlah suara masyarakat dipertaruhkan.

Berbicara mengenai MK, kita tidak bisa jauh-jauh dari sosok Hamdan Zoelva, ketua MK periode 2013-2016. Mengintip perjalanan karir Hamdan, pria kelahiran Bima, NTB tahun 1962 ini telah menggeluti profesi advokat semenjak 1987. Pada tahun 1997 Hamdan mulai terjun ke dunia politik yang menghantarkannya menjadi salah satu anggota DPR periode 1999-2004. Pada tahun 2010 Hamdan meraih gelar doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran. Tak lama berselang, dia mulai meniti karir sebagai hakim di MK sampai didaulat menggantikan Akil Mochtar pada tahun 2013.

Sejak awal Hamdan sudah memprediksi akan terjadi sengketa pada Pilpres kali. Sehingga MK telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan dari pihak manapun. Hanya saja menurut Hamdan, MK tidak melakukan persiapan-persiapan khusus karena pihak yang bersengketa hanya dua pihak, tidak sekompleks saat menangani sengketa Pilkada.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak pernah mempertanyakan netralitas Hamdan sebagai hakim konstitusi karena Hamdan adalah pentolan Partai Bulan Bintang. Pada tahun 2007, Hamdan menjabat sebagai Ketua Umum partai tersebut. Notabene, Partai Bulan Bintang adalah salah satu partai anggota koalisi Merah Putih yang mengajukan Prabowo-Hatta sebagai Capres-cawapres. Namun Hamdan memberikan konfirmasinya saat diwawancarai majalah detik pertengahan Juli lalu. Penulis buku “Pemakzulan Presiden di Indonesia” itu ini mengatakan dia sudah keluar dari anggota PBB sejak tahun 2010 sehingga di bisa menjamin netralitasnya, sekalipun pihak-pihak yang berperkara kali ini juga pernah terlibat dalam satu organisasi bersamanya. Dia tidak akan memberi perlakukan berbeda pada pihak manapun yang berperkara.

Kalau kalah, ya kalah, kalau menang, ya menang. Begitupun dalam menangani sengketa hasil pemilihan presiden. Kami memposisikan masing-masing pihak sama,” ujarnya sebagaimana dilansir majalah detik. Hamdan juga memastikan dibawah kepemimpinannya, MK tetap akan menjadi institusi yang independen dan keputusannya tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.

Kita memang berharap besar pada netralitas Hamdan Zoelva dan kawan-kawan menangani sengketa Pilpres kali ini. Apalagi melihat ensensi tuntutan pemohon yang tidak semata mempersoalkan numerikal hasil Pilpres tapi juga jenjang proses pemilihan yang terjadi mulai dari TPS sampai ke KPU Pusat. Kalau berbicara hasil saja mungkin hakim konstitusi bisa menyelesaikan sengketa berbekal kalkulator dan logika-logika praktis. Tapi berbicara proses pilpres yang alat buktinya lebih kompleks tentu membutuhkan penyelesaian yang tidak mudah pula. Pihak pemohon juga telah mempersiapkan banyak saksi dari ribuan TPS yang mereka permasalahkan.  Jika memang pihak pemohon bisa membuktikan kecurangan pilpres seperti yang selalu dikoar-koarkan di depan publik, maka memang ada potensi penyelewengan jutaan suara rakyat dan bisa membalik hasil Pilpres yang dirilis KPU tanggal 22 Juli lalu. Dengan demikian PSU harus dilakukan. Oleh karena itu mari mendukung Hamdan Zoelva dan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi agar berpikir jernih tanpa distorsi sehingga mampu memberikan keputusan seadil-adilnya demi demokrasi Indonesia. (PG)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun