Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

OTT Edhy Prabowo, Ini Sebenarnya yang Dijaga Susi Pudjiastuti

29 November 2020   11:23 Diperbarui: 29 November 2020   11:29 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari kompas.com

Sebenarnya Peraturan Menteri KKP nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan ekspor benih lobster yang dahulu diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti bukan hanya untuk menjaga lobster semata, tapi juga untuk menjaga pejabat-pejabat publik yang berada di departemennya.

Saat Edhy Prabowo mencabut Permen tersebut dan menggantinya dengan Permen KP nomor 12 Tahun 2020 yang memperbolehkan kembali ekspor benih lobster, saya dan sebagian masyarakat mengernyitkan kening. 

Larangan ekspor benih itu sudah selaras dengan semangat kemandirian bangsa yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi. Bukankah semangat yang sama melandasi diberlakukannya larangan ekspor raw material seperti bijih nikel, batu bara dan sebagainya? Mengapa harus diutak-atik lagi?

Pada akhirnya pencabutan larangan ekspor benih lobster itu jadi seperti "senjata makan tuan". Pada tanggal 25 November dini hari, kita semua terkejut mendengar kabar Edhy Prabowo diciduk KPK lewat Operasi Tangkap Tangan dengan tuduhan suap izin ekspor benih lobster yang turut menyeret sejumlah pejabat di kementerian KP.

Memang, bukan kali ini saja ada pejabat pemerintahan setingkat menteri yang diciduk KPK. Tapi kasus yang menimpa Edhy Prabowo ini bisa dikatakan istimewa karena sejak awal menjabat, mantan legislator dari partai Gerindra tersebut sudah menjadi sorotan banyak pihak.

Kebijakan-kebijakannya kerap menuai polemik karena berseberangan dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Tidak melanjutkan program penenggelaman kapal pencuri ikan dan mencabut larangan ekspor benih lobster hanyalah beberapa di antaranya.

Sekalipun menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan direspon dengan keras termasuk oleh mantan menteri KKP, Susi Pudjiastuti sendiri, Edhy Prabowo tetap ngotot. Argumen yang disodorkan adalah orientasi dari perubahan kebijakan-kebijakan tersebut semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Sejumlah penjelasan logis dan kajian-kajian ilmiah dipaparkan. Dibukanya keran ekspor benur tersebut, misalnya, dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Intervensi Kementerian KP selaku regulator tertuang dengan gamblang pada peraturan menteri yang baru, antara lain: eksportir harus melakukan kegiatan budidaya terlebih dahulu, eksportir diwajibkan melakukan restocking, melibatkan pengawasan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan lain-lain. Di atas kertas semua terlihat "masuk akal."

Tapi sayangnya selalu ada deviasi antara yang tertuang di atas kertas dan eksekusi-eksekusi di lapangan. Menurut saya, OTT yang menyeret pucuk pimpinan KKP kemarin membuktikan yang dilihat Susi Pudjiastuti lewat aturan larangan ekspor benih lobster bukan hanya sekadar menjaga komoditas kelautan semata, tapi lebih dari itu.

Sebelum menjabat menjadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti adalah pelaku usaha yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia bisnis perikanan. Pengalaman puluhan tahun tersebut membuatnya kenyang makan asam garam dinamika bisnis pada sektor ini. Regulasi mana yang harus dibenahi untuk membela nelayan dan menjaga iklim usaha, pada mata rantai usaha mana saja mafia-mafia bisnis perikanan mengeruk keuntungan dan lain-lain.

Selain itu, nilai tambah seorang Susi Pudjiastuti adalah tidak berlatar belakang partai politik tertentu sehingga dapat melihat masalah secara lebih objektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun