Mohon tunggu...
Novi Muharrami
Novi Muharrami Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Just an ordinary HouseWife

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Twitter, Jalan Bagi Celebrity Wanna Be

15 Oktober 2011   10:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:55 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru tadi malam saya 'ngeh' dengan apa yang terjadi di jagat Twitter. Tentang seseorang yang menulis di bionya sebagai Aktivis politik dan seorang aktor. Saya tidak follow dan hanya membuka lamannya dan setiap tweeps yang ber reply Ria dengannya. Lalu pada akhirnya saya mengetahui apa yang menjadi duduk permasalahan sehingga jalan raya Twitter jadi padat merayap masih dengan harapan. Rupanya semua berawal dari sebuah pendapat tokoh ini yang menyebut teman-teman dari Kampretters sebagai orang Batak kampungan yang hanya bisa bahasa Batak. Lalu dia mereply akun AxxxLiem dengan menyebut Cina Benteng (telah dihapus dari TLnya tp berhasil diskrinsyut). Setelah itu, ramailah jagat Twitter dengan hastag yang khas. Tidak sampai di situ.. hari ini pun jalan Twitter Raya masih dipadati dengan aksi klarifikasi dan juga memberikan pendapat kepada si tokoh ini. Namun Hal yang menarik perhatian saya untuk menulis di sini adalah kebebasan berpendapat yang dijunjung tokoh ini dengan berlandaskan konstitusi, menurut hastag #klarifikasi yang dia buat. Soal penyanyi dangdut Sayangnya, tidak ada skrinsyut soal tokoh yang mengaku aktivis di SMI-Keadilan ini ketika menyebut 'dandanan penyanyi dangdut seperti perek'. Saya dapat hal itu dari salah satu akun yang mengkritik si tokoh. Salah satu akun mengungkapkan bahwa tidak ada salahnya apa yang disebut si tokoh. Saat #klarifikasi, si tokoh ini lagi-lagi menyebutkan dia tidak suka musik dangdut dan hak dia berpendapat soal dandanan penyanyi dangdut, sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Berikut TL yang sempat saya skrinsyut:

Lalu, inilah pendapat Tweeps mengkritisi pendapat soal sebutan perek bagi dandanan penyanyi dangdut:

Lucu ya..... *ketawa geli* Saya pribadi berpendapat bahwa Indonesia memiliki pasal 28 UUD 1945 yang memang menyebut melindungi kebebasan berpendapat setiap warga negara. Namun melihat ke kasus Prita Mayasari, harus disadari bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia itu terbatas. Si tokoh mungkin lupa, bahwa Indonesia memiliki UU ITE dan KUHP di mana ada pasal pencemaran nama baik. Jika kelompok penyanyi dangdut tersinggung dan memiliki bukti skrinsyut soal sebutan perek, wah.. gugurlah yg namanya Freedom of speech. A way to be a celebrity Banyak yang menyadari bahwa Twitter menjadi jalan raya menuju panggung selebriti. Tidak perlu menjadi artis, menjadi sosialita di jagat Twitter pun menjadi jalan pintas dikenal orang.  Dari sekadar hobi mengoceh di twitter dengan gaya khas, maka Anda pun dapat menembus media massa karena ketertarikan sang wartawan akan hidup Anda yang unik. Hmm... saya hanya bisa mengungkap dalam satu paragraf itu saja. Maaf ...

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun