Mohon tunggu...
Philip Manurung
Philip Manurung Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

lahir di Medan, belajar ke Jawa, melayani Sulawesi, mendidik Sumatera; orang Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Galaunya Purifikasi Militer Kita

2 Maret 2019   10:51 Diperbarui: 2 Maret 2019   12:52 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Lantas, mengapa ada solusi mengkaryakan Pati dan Pamen di kementerian dan lembaga-lembaga strategis?

Purifikasi Militer Setengah Hati?

Hersubeno Arif melalui kumparan.com (25/2/2019) meyakini bahwa usulan ini merupakan bagian dari strategi besar Jokowi untuk memantapkan kekuasaan sipilnya dengan menggandeng militer. Bisa jadi.

Medio tahun lalu Presiden mengumpulkan 4.500 orang Babinsa dari seluruh Indonesia di Bandung (17/7/2018), menitipkan pesan agar mereka menjelaskan kepada masyarakat bahwa dirinya bukan keturunan PKI. Jokowi juga meminta agar anggota TNI dan Polri menjelaskan kesuksesan kinerja pemerintahan kepada masyarakat (23/8/2018).

Namun, sekali lagi, persoalannya adalah apakah mengkaryakan militer aktif di kementerian atau lembaga negara sama sekali tabu.

Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memang mengharamkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Namun, pasal yang sama mengamanatkan peluang tentara menduduki jabatan struktural di sepuluh instansi sipil. Dua di antaranya adalah Badan SAR Nasional dan Badan Narkotika Nasional.

Selama ini tidak ada keberatan terhadap komando dan sinergi militer dalam badan-badan tersebut. Malahan, kontribusi dan pencapaian-pencapaian mereka dalam menangani bencana alam dan meringkus gembong-gembong narkotika lintas negara amat patut diapresiasi.

Wajarlah bila kontribusi militer dirasa semakin diperlukan. Maka, ada rencana untuk mengkaryakan 5.000 Babinsa sebagai fasilitator BNPB tahap pascabencana. Terhadap ide ini, Fahri Hamzah tampaknya setuju (tirto.id, 8/2/2019). Pula, prajurit akan diperbantukan sebagai tenaga pengajar di wilayah-wilayah NKRI yang Terluar, Tertinggal, Terdepan (antaranews.com, 1/3/2019).

Sebelumnya, tentara pernah dilibatkan dalam mencetak sawah-sawah baru atas dasar kerja sama antara Mentan Andi Amran Sulaiman dan Jenderal Gatot Nurmantyo (2015). Tentara pula turut menertibkan demo/mogok berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dan TNI (2018).

Di gerbang utama Pusdikpassus Batujajar tercantum slogan yang menyengat jiwa: "Anda Ragu-Ragu Kembali Sekarang Juga." Slogan itu mencerminkan tekad bulat prajurit komando yang telah dipurifikasi. Sayangnya, semangat itu tidak tampak pada UU TNI. Mungkinkah para perancang UU tersebut mengalami ketergesaan yang sama seperti UU Permusikan dan Pendidikan Keagamaan baru-baru ini?

Mengelola Potensi Tenaga Militer Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun