Mohon tunggu...
Phadli Harahap
Phadli Harahap Mohon Tunggu... Freelancer - Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Seorang Ayah yang senang bercerita. Menulis dan Giat Bersama di sabumiku.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabar Baik Kasus Pelecehan Seksual di UNRI dan Menanti Fungsi Pencegahan dari Permendikbudristek

19 November 2021   11:48 Diperbarui: 19 November 2021   11:52 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hentikan Pelecehan Seksual. Foto: Pixabay.com

Pada akhirnya, Dekan FISIP UNRI (Universitas Riau) menjadi tersangka dengan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Mengutip dari kompas.com. kasus tersebut berawal dari pengakuan seorang mahasiswi yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya oleh sang dekan ketika melakukan bimbingan skripsi. Perlakuan dekan kepada mahasiswa tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menariknya bak berbalas pantun, pelaporan dan pernyataan mengenai pelecehan seksual yang diunggah melalui akun istragram @komahi_ur dilaporkan balik oleh sang dekan ke kantor Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. Dekan tersebut membantah telah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tindakannya hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswa atau diibaratkan Ayah dan anak.  

Terlepas kasus belum adanya putusan hukum, menurut saya perkembangan terhadap kasus pelecehan seksual adala kabar baik karena terbukti bisa dilaporkan dan sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga membuktikan Negara hadir untuk melindungi mahasiwa belajar dengan aman di lingkungan perguruan tinggi.

Jadi, kasus tersebut menjadi "jalan terang" bagi mahasiswi lainnya kalau terjadi kekerasan atau pelecehan seksual lainnya di kampus. Enggak perlu ragu melaporkannya dan enggak usah takut malah menjadi pihak yang disalahkan. Apalagi, setelah dikeluarkannya Permendikbudristek tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

Jika merujuk pada Permendikbudristek tersebut pada Bab I, Pasal 2 Tentang Ketentuan Umum, dijabarkan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di dalam atau di luar kampus.

Dari pasal tersebut sangat jelas, kalau Kemendikbudristek menaruh perhatian khusus terhadap semakin meningkatnya kekerasan seksual pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi. Harapan besarnya, para predator seksual bakal berpikir-pikir lagi berbuat dan berpikir cabul di lingkungan atau di luar kampus.

Salah satu poin yang sangat penting dari Permendikbudristek tersebut bukan sekedar penanganan setelah kasus pelecehan seksual terungkap. Melainkan juga, sebagai upaya pencegahan agar kasus-kasus yang tidak pantas terjadi di perguruan tinggi tidak terulang lagi. Sehingga, peraturan menteri bukan sekedar aturan di atas kertas semata, tetapi bisa membuat orang yang berniat melakukan tindakan senonoh menjadi urung bahkan takut melakukannya.

Bisakah Permendikbudristek Nomor 30 Mencegah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus?

Jawabannya bisa. Pada Bab Ketiga Pasal 8 dalam Permendikbudristek terserbut memuat peraturan mengenai Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa. Aturannya adalah membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu di luar area kampus dan di luar jam operasional kampus untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan.

Kalau mau melakukan pertemuan, mahasiswa harus membuat permohonan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik mengenai tentang pertemuan dengan Pendidik. Izinnya ditujukan kepada kepala/ketua program studi atau ketua jurusan sebelum pelaksanaan pertemuan. Begitu pula sebaliknya, para pendidik juga harus meminta izin ke pada Kepala Program Studi/ Ketua Jurusan apabila ingin melakukan pertemuan dengan masiswa.

Jadi baik dosen maupun mahasiswa tidak bisa melakukan pertemuan  di luar area kampus dan di luar jam operasional tanpa meminta izin terlebih dahulu. Bukan rahasia lagi kan, kalau dosen yang kerap sulit ditemui di kampus, acapkali meminta bertemu di rumah, kantor bukan area kampus, kosan, dan tempat lain. Mahasiswa biasa sulit protes atau tak mampu berbuat banyak kalau sudah begitu dan terpaksa menemui dosen di tempat yang diminta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun