Mohon tunggu...
Pramono Edhie Wibowo News
Pramono Edhie Wibowo News Mohon Tunggu... -

Menginformasikan Pramono Edhie Wibowo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Parpol Harus Dibiayai Oleh Negara

25 Desember 2013   07:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:31 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak dapat dipungkiri, saat ini salah satu lembaga yang dianggap sebagai lembaga terkorup adalah partai politik. Meningkatnya angka korupsi yang dilakukan oleh berbagai politisi baik yang duduk sebagai anggota DPR maupun yang tidak, menjadi salah satu sebab partai politik disebut sebagai salah satu lembaga terkorup.

Selain itu, penyebab lain dari maraknya korupsi yang dilakukan oleh elit partai politik “bisa jadi” karena tuntutan untuk memenuhi pendanaan partai. Hampir semua parpol mewajibkan iuran kepada anggota legislatifnya membantu keuangan parpol. Partai politik tidak memiliki pendapatan lain diluar iuran pengurus dan kader partainya, padahal parpol memiliki ratusan agenda dan program yang dijalankan diseluruh Indonesia. Apalagi Undang-undang partai politik tidak mengatur secara rinci soal sumber pendanaan parpol. Parpol diminta untuk mandiri dan bisa menghidupi dirinya sendiri dengan cara apapun.

Memang negara tetap memberikan subsidi bagi partai yang saat ini memiliki perwakilan di DPR RI, namun dana subsidi tersebut bahkan tidak cukup untuk membayar sewa gedung yang akan dijadikan kantor DPP Partai. Apalagi untuk membiayai program-program yang dijalankan oleh partai politik.

Lalu bagaimana mencegah agar parpol ini tidak lagi menjadi lembaga korup? Menurut Pramono Edhie Wibowo, salah satu langkah meminimalisasi korupsi adalah dengan memberikan anggaran yang cukup kepada parpol agar bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Apabila dana operasional parpol bersumber dari APBN, diharapkan tidak ada lagi alasan kader-kader parpol untuk korupsi.

Selain akan mampu mengurangi korupsi di tubuh partai politik, dampak positif lainnya adalah parpol mau tidak mau harus membuka laporan keuangannya secara transparan dan harus diaudit oleh auditor negara. Masyarakat bisa menilai dan mengawasi setiap penggunaan dana negara oleh partai politik.

Di samping penghematan dana, dampak positif yang jauh lebih besar  adalah kualitas rekrutmen calon pemimpin, baik di eksekutif maupun di legislatif. Parpol bisa lebih leluasa memilih pemimpin yang berkualitas tanpa harus berpikir siapa yang akan “menanggung biaya” calon yang akan diusung. Dengan demokrasi langsung yang diterapkan di Indonesia, maka untuk memenangkan calon pemimpin ditingkat Bupati/Walikota misalnya, setiap calon dan parpol harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah sebagai dana kampanye. Dengan kondisi ini, bisa dipastikan, hanya calon pemimpin yang memiliki “sumber daya besar” yang akan didorong oleh parpol untuk maju sebagai calon pemimpin.

Dibeberapa negara yang demokrasinya sudah berjalan baik seperti Amerika Serikat dan Jerman, parpol secara penuh dibiayai oleh negara. Hal ini dilakukan agar parpol tidak terjerumus dalam cara-cara yang merugikan rakyat. Untuk itu, Indonesia harus bergerak kearah yang sama, karena jika dibiarkan seperti saat ini, demokrasi Indonesia akan tetap menjadi demokrasi transaksional.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka UU Parpol yang saat ini diberlakukan harus diamandemen untuk memenuhi hal tersebut. Dalam yang baru nanti harus  dicantumkan secara tegas sumber dana parpol, bahwa kegiatan parpol 100 persen dibiayai negara. Karena sumber dana parpol hanya dari APBN, maka jumlah parpol harus diciutkan melalui sistem parliament threshold yang tinggi sehingga hanya ada maksimal 5 parpol yang memiliki perwakilan di DPR dan itulah yang dibiayai oleh negara. Parpol-parpol yang tidak lolos parliamentary threshold tidak boleh dibiayai oleh negara. Selain itu, pasal tentang sanksi juga harus diperberat dimana salah satu misalnya adalah jika ada parpol yang terbukti korupsi, maka KPU harus mendiskualifikasi parpol tersebut serta tidak diperbolehkan mengikuti pemilu berikutnya.[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun