Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memaknai Kalimat "Tindakan Tegas Terukur"

20 Desember 2020   07:18 Diperbarui: 20 Desember 2020   07:49 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bachtiar Hastiarto - Pemerhati hukum yang berdomisili di Cilacap Jawa Tengah. (Foto : Tangkapan layar Whatsapp)

Kalimat "Tindakan Tegas Terukur" yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imron saat jumpa pers paska tewasnya 6 Laskar FPI yang ditembak Polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek  sebetulnya bukanlah kalimat baru, kalimat ini sering kita dengar disampaikan oleh Polisi diberbagai kesempatan saat Polisi melakukan  tindakan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, namun karena ini menyangkut 6 nyawa manusia yang tewas sekaligus sehingga kalimat "Tindakan Tegas Terukur" menjadi menarik untuk diketahui makna dan filosofinya

Sumber foto : Freepick.com
Sumber foto : Freepick.com

Untuk menelusuri makna dan filosofi kalimat "Tindakan Tegas Terukur" dalam penindakan yang dilakukan oleh Polisi kepada tersangka pelaku tindak pidana, beberapa sumber yang dapat kita jadikan rujukan diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Kapolri

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana

Pasal 49
(1)Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
(2)Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana

Pasal 50
Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana

Perkap No. 8 Tahun 2009
Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 47
Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila
(1)    Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2)    Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
b.    membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
e.    menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
f.     menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pasal 48 huruf b
Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara :
(1)    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
(2)    memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
(3)    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

Perkap No. 1 tahun 2009
Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Pasal 8 ayat (10)
Penggunaan senjata api dilakukan apabila
(a)    tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
(b)    anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
(c)    anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun