Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Banyumas Alihkan Pelayanan Dokumen Kependudukan ke Kecamatan

3 Januari 2019   13:28 Diperbarui: 3 Januari 2019   13:33 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyumas -  Mulai Selasa (2/1/2019) Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka layanan dokumen kependudukan di kecamatan setempat. Warga tak perlu lagi antre di kantor Disdukcapil Kabupaten Banyumas untuk membuat e-KTP dan dokumen kependudukan lainya. Dengan dilaksanakannya pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan, diharapkan antrean warga di kantor Disdukcapil semakin berkurang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kartiman mengatakan dokumen kependudukan yang dapat dilayani di kecamatan antara lain Perekaman KTP El, Kartu Indentitas Anak, Kartu Keluarga perubahan status, pendidikan dan tambah jiwa dibawah 1 tahun, pindah keluar dan pindah datang antar desa/kecamatan serta akte kelahiran dan akte kematian.

"Kartu Keluarga tambah jiwa diatas 1 tahun dan pindah keluar dan pindah datang antar kabupaten/propinsi masih di Dindukcapil," katanya.

Kartiman menambahkan, berdasarkan laporan dan pantauan, hari pertama pelayanan di kecamatan terlihat lancar hal itu karena semua petugas telah mendapat pembekalan, karena sebelumnya mereka sudah melayani secara ofline.

"Hari ini, di Dindukcapil tidak seperti kemarin-kemarin yang sangat membeludak antreannya," kata Kartiman

Dia mengatakan, hari pertama pelayanan di 26 kecamatan se-Kabupaten Banyumas selain Kecamatan Sokaraja yang sudah di lauching sebelumnya, tidak ditemui kendala teknis, semua dapat diantisipasi dan ditanggulangi.

"Ada kecamatan yang terkendala jaringan internet namun itu semua dapat ditangani dengan cepat. Alhamdulillah, untuk pelayanan dan pelaksanaan hari ini dapat berjalan lancar," ujarnya.

Kartiman menambahkan untuk mempermudah masyarakat, Bupati Banyumas telah memerintahkan kepada dirinya untuk dapat melayanan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.

Sementara itu, Weka salah satu warga Rempoah mengaku senang atas penerapan kebijakan ini

"Warga dapat membuat E KTP, Akte, KIA di kecamatan, jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil," katanya.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun