Mohon tunggu...
Cokie Sutrisno
Cokie Sutrisno Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta blogging

Barlingmascakeb

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Media Di Dorong Ikut dalam Pemberantasan Narkoba

15 November 2018   16:04 Diperbarui: 15 November 2018   16:12 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : estanto

Eksekutif Muda di Cilacap Disinyalir Mulai Tampak di Permukaan sebagai Pengguna Narkoba.

Cilacap - Kabupaten Cilacap yang kini berkembang menjadi kota industri, terkait masalah narkotika menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya,  berdasarkan data BNN, peredaran narkoba di kota ini menerobos posisi ketiga di Jawa Tengah.

Untuk menyiasati hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap kembali menggelar Sosialisasi P4GN dalam Forum Komunikasi Anti Narkoba Berbasis Media Online bagi Netizen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (14/11/2018) malam di Hotel Mutiara, Cilacap, dan diikuti puluhan wartawan/kontributor media cetak, televisi, radio, dan online yang ada di Cilacap.

Narasumber kegiatan antara lain Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Drs Triatmo Hamardiyono MSi dengan materi "Peran Media dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)", Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskominfo) Drs M Wijaya MM mengusung materi "Internet Positif dan Undang-Undang ITE", serta Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Parwito SSos MM memberikan materi "Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba".

Kepada awak media usai pemberian materi, Kepala BNNK Cilacap mengatakan acara ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada para jurnalis.

"Media merupakan salah satu partner kita, dan sangat membantu dalam desiminasi informasi mengenai program-program dari BNNK Cilacap terkait P4GN," ucapnya.

Tentang fungsi media sosial, menurutnya sangat berperan penting dalam mensosialisasikan P4GN, dan dinilai lebih efektif karena hampir sebagian masyarakat, khususnya para generasi muda akrab dengan media sosial.

"Sekecil apapun informasi terkait narkoba akan kami tindak lanjuti, namun untuk menentukan tersangka atau tidaknya kami berpedoman pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, dan setelah terbukti baru kami tindak lanjuti," tandasnya.

Saat ini, terkait rehabilitasi korban narkotika, BNNK Cilacap telah bekerja sama dengan lembaga rehabilitasi dan institusi pemerintah terkait tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Cilacap, yakni RSUD Cilacap, RSUD Majenang,  kemudian pihak swasta seperti RS Santa Maria, Klinik Karlina Sidareja, dan Klinik Atmaraharja Sampang, serta Ponpes Mital Tobat Gandrungmangu.

"Kami berharap rekan-rekan media untuk lebih aktif dalam menyebarkan informasi mengenai P4GN, khususnya di Cilacap sehingga sangat membantu BNNK Cilacap," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun