Mohon tunggu...
Petrus Dian Agus Nugroho
Petrus Dian Agus Nugroho Mohon Tunggu... Editor - SIM (Sebaris Informasi Massa)

Nama: Petrus Dian Agus Nugroho Tempat & tgl lahir: Magelang, 19 Desember 2020 Alamat: Kragan, Krogowanan, Sawangan, Magelang, 56481

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia

11 November 2020   07:23 Diperbarui: 11 November 2020   07:34 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tahun 2020 ini, terjadi banyak persoalan yang ada di Indonesia terkhusus pembentukan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. UU Obnibuslaaw Cipta Kerja menjadi perbincangan yang sangat ramai di sosial media maupun berita. UU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi sebuah persoalan yang dipertentangkan antara komunitas buruh dan pemerintah terkhusus DPR. 

Hal itu karena, proses pengesahan oleh DPR pada rapat kerja terbuka tanggal 3 Oktober 2020 yang tidak dilaksanakan secara terbuka dengan para buruh dan masyarakat terkait. 

Adanya rapat tersebut, menjadikan komunitas buruh menentang UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang sudah disahkan. Setelah adanya rapat tersebut komunitas buruh memberikan sebuah pernyataan bahwa UU Omnibuslaw Cipta Kerja belum mewakili aspirasi para buruh dan rakyat. Dari berbagai poin dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam rapat itu, belum sesuai dengan kebutuhan para buruh dan terdapat poin yang dipandang menyimpang dari UUD 1945.

Menurut Audrey O'Brien 2009 Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang atau bill dengan mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Barbara Sinclaire (2012) menambahkan Omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait. 

Dari penjelasan tersebut bisa dikatakan bahwa, Omnibus Law adalah metode atau konsep cara membuat peraturan dengan menggabungkan peraturan-peraturan yang memiliki substansi yang berbeda-beda dan disatukan menjadi sebuah peraturan kompilasi sebagai acuan hukum. Maka dari itu, peraturan-peraturan yang mengacu substansi lainnya dan sudah disahkan sebelumnya secara langsung akan dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh sebab itu, dengan adanya UU Omnibuslaw Cipta Kerja, maka undang-undang ketenagakerjaan tidak berlaku lagi. Tidak berlakuknya dan perubahan UU Ketenagakerjaan menjadi masalah bagi komunitas buruh karena poin-poin yang sebelumnya berada di UU Ketenagakerjaan dirubah dan ada juga yang dihilangkan. 

Pertentangan antara buruh dan pemerintah terutama DPR juga dipicu oleh hoaks  tentang poin-poin UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang tersebar dalam media sosial. Setelah membaca penjelasan di atas tulisan ini membahas mengenai kesesuaian UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Indonesia dan kebermanfaatan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di kehidupan para buruh.

Kesesuaian Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia 

Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Ilmu Hukum (2014) menyatakan bahwa di dunia ini kita tidak dijumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Menurut Marc Ancel (1965: 1) ia membedakan sistem hukum di dunia menjadi 5 sistem hukum yaitu Civil Law  System (Eropa Continental), Common Law System (Anglo-Saxon), Middle East System (Timur Tengah Sistem),  Far East System (Timur Jauh Sistem), dan Socialist Law (Sosialis). dari kelima sistem hukum tersebut terdapat dua sistem hukum yang tidak asing dan paling dikenal oleh kita yaitu Civil Law dan Common Law.

Setelah kita tahu berbagai  5 sistem hukum di dunia menurut Marc Ancel ada dua sistem yang paling dikenal yaitu Civil Law dan Common Law. Adapun karakteristik kedua sistem tersebut. Yang pertama adalah karakteristik Civil Law. Karakteristik sistem hukum Civil Law  yang pertama terletak pada hakim. 

Hakim hanya sebagai corong hukum dan tidak dapat menciptakan hukum yang mengikat umum. Kemudian, hukum pada sistem Civil Law disusun secara sistematis menggunakan kodifikasi. Hal ini melihat substansi-substansi dalam hukumnya  yang banyak dan bervariasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun