Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di TK, SD, SMP, SMA, SMK ataupun bentuk lain yang sederajat.Â
Dengan adanya peraturan ini diharapkan prosedur penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, transparan serta berguna untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Namun, prosedur baru ini seringkali menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, selain masih kurang jelasnya akan mekanisme yang digunakan, juga semakin tidak adanya kepastian apakah putra/putrinya dapat diterima di sekolah yang diinginkan atau tidak.Â
Jika mengacu pada tujuan diterapkannya sistem zonasi, label sekolah negeri unggulan mestinya akan hilang dikarenakan PPDB tidak lagi berdasarkan pada tes masuk dan nilai melainkan jarak dari rumah dan usia.
KELEBIHAN ZONASI
Tujuan pemerintah membentuk aturan tersebut berfungsi sebagai pemerataan siswa dengan mengambil sekolah yang lebih dekat dengan rumah tempat tinggalnya.Â
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk meratakan tingkat kepintaran siswa di sekolah swasta dengan sekolah negeri, sehingga bukan hanya orang pintar saja yang dapat masuk ke sekolah negeri.Â
Zonasi ini tidak dilaksanakan secara 100 % melainkan beberapa daerah hanya menggunakan 50% saja untuk mendaftar melalui zonasi, dan sisanya menggunakan sistem prestasi atau menggunakan nilai, sehingga tidak terlalu memberatkan siswa.
KEKURANGAN ZONASI
Banyak orang tua yang bingung apabila rumahnya tidak dekat dengan sekolah negeri, sehingga kesempatan untuk masuk sekolah negeri hanyalah pada jalur prestasi atau jalur nilai saja.Â
Pemerataan sekolah dengan fasilitas mendukung yang tidak memadai menyebabkan orang tua dan siswa melakukan segala cara untuk masuk ke sekolah unggulan atau negeri.Â