Mohon tunggu...
Aam Permana S
Aam Permana S Mohon Tunggu... Freelancer - ihtiar tetap eksis

Mengalir, semuanya mengalir saja; patanjala

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PLN, Haruskah Gunakan Debt Collector Tampang Preman?

30 November 2018   17:07 Diperbarui: 30 November 2018   17:10 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meteran listrik/dokpenulis

Penulis, karena ada kesibukan keluarga, bulan ini lupa bayar tagihan listrik pada awal atau pertengahan bulan. Tagihan itu baru  penulis bayar di akhir bulan, Jumat (30/11).

Dalam fikiran penulis, kalaupun tagihan itu dibayar bulan Desember (sekaligus dua bulan), tidak jadi masalah. Listrik di rumah penulis tidak akan diputus. Toh aturan  yang ada menyebutkan, listrik akan diputus jika  pelanggan telat bayar listrik,  selama tiga bulan berturut-turut.

Namun apa yang terjadi? Hari ini, rumah penulis kedatangan debt collector atau juru tagih dari PLN sebanyak dua kali. Pertama, pagi-pagi ketika penulis akan keluar, dan kedua, siang hari habis Jumatan.

Juru tagih  (dua orang) dengan wajah preman itu datang dengan menaiki motor, memijit bel rumah, kemudian dengan tak sopan bilang, "listrik harus dibayar hari ini". Kalau tidak, listrik akan diputus. Itu ketika mereka datang pertama kali.

Yang kedua, habis Jumatan mereka datang lagi. Suara motor mereka sengaja dinyaringkan. Saat pintu rumah dibuka, dengan laga tak sopan lagi, meminta listrik segera dibayar. Jika tidak, listrik di rumah penulis segera diputus.

Sekitar pukul 14.00, penulis yang baru punya waktu, ke loket PLN terdekat membayar tagihan listrik itu.

Selesai. Petugas juru tagih itu tidak datang lagi.

Yang jadi persoalan, perlukan PLN menggunakan petugas juru tagih yang tampangnya ibarat preman, tidak sopan serta penuh ancaman? Tidak adakah cara yang lebih baik dan santun lagi?

Kejadian hari ini, terus terang telah membuat penulis tidak simpati kepada PLN yang dengan sombongnya, telah menggunakan debt collector atau juru tagih agar pelanggannya segera membayar tagihan.

Kejadian itu juga memberi petunjuk bahwa PLN tidak memiliki catatan soal pelanggannya. Kalau selama ini penulis selalu menunggak, mungkin boleh saja debt collector bergerak dan menggertak. Ini?

Penulis, sungguh, tahu kewajiban untuk membayar tagihan tersebut. Apalagi karena penulis sudah puluhan tahun jadi pelanggan listrik. Penulis, tak mungkinlah menunggak atau mengabaikan kewajiban. Ketika penulis sekeluarga, karena tugas harus tinggal di kota dan kabupaten lain selama beberapa tahun pun, kewajiban itu selalu ditaati. Tagihan selalu dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun