Mohon tunggu...
Muhamad Adib
Muhamad Adib Mohon Tunggu... Buruh - Wong Alas

Jadikan masyarakat desa hutan,nafas Pembangunan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mesra dengan Ganjar

15 Februari 2020   17:17 Diperbarui: 15 Februari 2020   17:24 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini bukan tentang kemesraan Gubernur Jawa Tengah dengan istri terkasihnya yang memang selalu tampak mesra dimanapun dan dalam situasi apapun. MESRA dengan Ganjar yang di maksud disini adalah singkatan dari Mencegah kEmSkinan waRgA  (MESRA) dengan Gerakan perlindungAN Jaminan sociAl ketenegakeRjaan(GANJAR). Sebuah gerakan kolaboratif yang di bangun oleh Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia  (ALMADHINA) bersama Perum Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sasaran memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan terutama jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sector kehutanan yang bekerja di wilayah kerja Perum Perhutani terutama pekerja anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Kecelakaan Kerja dan Kematian

Banyak hal yang menjadi penyebab sebuah keluarga menjadi keluarga miskin. Salah dua nya adalah Kecelakaan Kerja dan Kematian terutama pada pekerja non formal. Di kabupaten Banyumas dan Cilacap misalnya, sering terjadi pekerja penderes gula kelapa mengalami kecelakaan kerja jatuh dari pohon. Banyak yang langsung meninggal dunia, banyak pula yang kemudian menjadi cacat seumur hidup dan tidak bekerja. Padahal, pekerja tersebut merupakan satu satunya yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga.

Saat terjadi kecelakaan kerja jatuh dari pohon, keluarga harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan yang seringkali jumlahnya sangat besar. Tak jarang untuk itu, keluarga dengan terpaksa harus menjual barang-barang berharga, bahkan juga tanah. Akibat selanjutnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tadi tidak bisa bekerja lagi  dan bahkan menjadi beban bagi keluarga. Kondisi ini mengakibatkan keluarga menjadi jatuh miskin. Demikian pula ketika pekerja meninggal dunia, sementara anak-anaknya masih kecil. Keluarga yang di tinggal harus membiayai pemakaman dan juga slametan 7 hari berturut-turut, 40 hari, 100 hari hingga setiap tahun.

Melalui BPJS Ketenegakerjaan, Negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada semua pekerja terutama pekerja non formal seperti penderes gula kelapa, penyadap getah pinus, petani hutan, peternak, buruh dan lain sebagainya. Kehadiran Negara dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di yakini akan bisa mencegah terjadinya kemiskinan akibat kecelakaan kerja dan kematian. Kenapa bisa ???

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Setiap pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perwatan sampai sembuh dan atau sampai dinyatakan cacat permanen, di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapapun nilainya. Jaminan berikutnya adalah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak bisa bekerja, maka pekerja tersebut akan memperoleh pengganti upah sementara tidak bekerja yang besarannya sesuai dengan iuran bulanan sedikit dikitnya sebesar Rp. 1.000.000,- bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dan sebesar Upah Minimum Kabupaten bagi pekerja upah (PU). Maka apabila terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak terbebani untuk membiayai pengobatan dan perawatan bahkan masih tetap mendapatkan upah sementara tidak bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santuan sebesar Rp. 42.000.000,- yang di terima dalam bentuk uang dan apabila pekerja masih memiliki anak, maka ada 2 anak yang berhak mendapatkan bea siswa mulai dari Taman Kanak-Kanan hingga menjadi sarjana yang diterimakan setiap setahun sekali.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan tersebut, setiap pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan paling kecil sebesar Rp. 16.800,- atau sama dengan Rp. 201.600,-/ setahun. Jumlah ini menjadi sangat amat kecil dibandingkan dengan manfaat yang di terima. Bisa di pastikan bahwa pekerja peserta BPJS tidak di rugikan sama sekali. Sebagai contoh perhitungan sebagai berikut.

"Seorang pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 20 tahun dan kita asumsikan meninggal pada usia 70 tahun. Artinya pekerja harus membayar iuran selama 50 tahun. Iuran setahun sebesar Rp. 201.600,- maka kalau dikalikan 50 tahun menjadi sebesar Rp.  10.080.000,- (Sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah)"

Dibandingkan dengan manfaat yang di terima, maka sesungguhnya iuran ini menjadi amat amat sangat murah. Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak warga dan terutama para pekerja non formal belum tahu adanya jaminan dari Negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun