Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BUMN Terus Merugi Jika Masyarakatnya Tidak Taat Aturan!

16 Oktober 2018   14:24 Diperbarui: 16 Oktober 2018   17:35 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permasalahan aset perusahaan BUMN sangat banyak dan selalu menyebabkan kerugian bagi negara. Hal ini disebabkan oleh beberapa oknum yang enggan mematuhi peraturan yang ada di masing-masing BUMN.

Sebut saja PT Pelindo (Persero) yang sedang bermasalah dengan para penyewa lahannya di Surabaya dimana awal mula masalahnya mereka tidak mau bayar uang sewa karena Pelindo menaikkan tarif sewa aset.

Tetapi permintaan warga malah menyerempet ke hal lain mulai dari menuntut tanah negara/tanah perusahaan dijadikan milik mereka dengan dalih mereka sudah lama tinggal disana dan PT Pelindo tidak berhak menaikkan tarif sewanya.

PTPN juga sedang tertimpa masalah penyerobotan aset oleh salah satu pengusaha di Medan yang dimana pengusaha tersebut diduga telah menjual lahan seluas 74 hektar di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2 (Persero).

PT KAI (Persero) juga mengalami nasib yang sama, Tetapi yang paling banyak menjadi sorotan di media adalah PT KAI (Persero) karena lahannya yang strategis dengan nilai aset yang terus meningkat. Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab selalu memanfaatkan aset PT KAI (Persero) dengan semena-mena.

Mulai dari mensertipikatkan lahan tanpa izin, tidak mau bayar uang sewa lahan, penyerobotan lahan, sampai-sampai PT KAI (Persero) selalu diseret ke meja hijau atas aset yang dimilikinya. Tak pelak kerugian negara berlipat dari kasus-kasus seperti ini.

Pada dasarnya PT KAI (Persero) maupun perusahaan BUMN lainnya  hanya menjalankan tugasnya sebagai perusahaan milik negara yakni mendayagunakan aset miliknya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu kasus penyerobotan lahan PT KAI (Persero) yang kini sedang disoroti oleh media adalah kasus di Daop IV Semarang. Sekelompok warga di Kebonharjo, Semarang tidak terima dengan apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sekarang malah melapor ke DPD RI yang notabene isinya politisi dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara.

Hal ini bisa menjadi syarat kepentingan politis apabila warga tidak cermat dalam melangkah dan menerima keputusan. Apakah tidak cukup keputusan dari pengadilan? Saya rasa hakim sudah sangat bijak menemutuskan perkaranya.

Bagaimana mungkin tidak dipolitisir, keputusan menggugurkan 3740 SHM  warga Kebonharjo sudah inkrah pada pengadilan dan dinyatakan selesai pada tahun 2017 lalu kini DPD RI masuk bak pahlawan meyakini bahwa keputusan pengadilan tersebut janggal?

Padahal kalau yang kita tahu dasar PT KAI untuk menyelamatkan lahan tersebut sudah sangat jelas yakni adanya Sertipikat Hak Pakai maupun Grondkaart. Lantas apa yang diragukan lagi oleh DPD RI? Ingin mengaburkan putusan pengadilan atau mengaburkan fakta hukum?

#MariBijak

Semarang, 14 Oktober 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun