Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

35 Tahun Menempati Lahan Tanpa Izin, PT KAI (Persero) Merugi

9 Oktober 2018   13:07 Diperbarui: 9 Oktober 2018   13:07 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat guna melihat kondisi faktual eks Pasar Kembang setelah digusur di Stasiun Tugu, Senin (8/10/2018).

PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta kembali menghadapi gugatan dari eks pedagang Pasar Kembang. Sebelumnya, perusahaan transportasi itu juga digugat oleh pedagang pasar kembang lainnya terkait penertiban yang dilakukan pada 5 Juli 2017 lalu.

Para pedagang merasa penggusuran tidak sesuai prosedur hingga klaim sepihak PT KAI (Persero) atas lahan yang selama puluhan tahun ditempati para pedagang. Tidak tanggung-tanggung, ganti rugi yang diajukan cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 101,2 Miliar.

Sayangnya tuntutan yang dituduhkan pada pedagang tidak terbukti sehingga Pengadilan Negeri Yogyakarta memenangkan PT KAI (Persero) dalam kasus ini.

Tuntutan yang diajukan oleh eks pedagang pasar kembang kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan PT KAI akan memangkan kasus ini kembali. Jika mengingat sidang sebelumnya, para pedagang yang menjadi saksi tidak mengetahui siapa pemilik tanah yang sebenarnya.

Kartu Ijin Berdagang yang ditunjukkan oleh pedagang pun tidak ada sangkut pautnya dengan PT KAI karena hubungannya dengan Pemkot. Retribusi yang selama ini mereka bayarkan juga salah satunya untuk biaya kebersihan pasar sehingga PT KAI sebagai pemilik lahan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari para pedagang.

Terkait kepemilikan lahan tersebut, Mulyadi SH selaku kuasa hukum PT KAI (Persero) Daop 6 menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah kesultanan namun hak pengelolaannya diserahkan pada PT KAI Daop 6 dan para pedagang telah memanfaatkan lahan tersebut kurang lebih 35 tahun tanpa izin dari pemilik lahan.

Selain itu, sebelum melakukan penertiban pihak PT KAI Daop 6 sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang serta memberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga. Artinya PT KAI telah melakukan penertiban sesuai prosedur sehingga dalih eks pedagang yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum tidak terbukti.

Dikutip dari Tribun Jogja.com, majelis hakim dan panitera meninjau lokasi pada Senin (8/9) kemarin bersama dengan penggugat dan tergugat. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim menanyakan tentang batas-batas wilayah pasar kepada penggugat dan tergugat. Menurut penggugat batasnya berubah sedangkan menurut tergugat tetap.

Pada dasarnya batas lahan milik PT KAI (Persero) seperti yang ditunjukkan dalam Grondkaart mulai dari Stasiun Besar Yogyakarta hingga ke tenggah jalan yang ada dalam Pasar Kembang.

Artinya pagar yang menurut mereka berubah posisinya masih dalam cakupan lahan milik PT KAI (Persero). Pembangunan pagar tersebut juga sebagai pembatas zona aman serta memberikan ruang publik bagi penumpang baik masyarakat Jogja sendiri maupun penumpang yang hendak menggunakan kereta.

Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen PT KAI Daop 6 untuk mewujudkan konsep pembangunan Pemprov dan Pemkot yang terintegrasi dengan Malioboro sebagai ikon Kota Yogyakarta, dimana mereka berusaha mempercantik ruang-ruang publik yang ada di sekitar Stasiun Besar Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun