Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masuk Dalam Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Anak Ishak Charlie Masih Buron

13 September 2018   12:01 Diperbarui: 13 September 2018   12:00 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan PT ACK yang masih berdiri ditanah KAI- Skyscrapercity.com

Majalah Globe Asia baru-baru ini merilis daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Nama-nama yang tak asing ditelinga kita seperti Chairul Tanjung, Robert Hartono dan Michael Hartono yang merupakan pemilik Djarum grup, Setiawan Djody hingga nama Wapres Jusuf Kalla dan Cawapres Sandiaga Uno masuk dalam daftar tersebut.

Diantara daftar nama-nama pengusaha tersebut, ada satu nama yang cukup membuat penasaran yakni Ishak Charlie, pemilik PT Agra Citra Karisma. Orang terkaya nomor 150 itu memiliki anak yang bernama Handoko Lie yang merupakan mantan Direktur Utama PT ACK. Seperti yang kita ketahui, Handoko Lie ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan.

Dikutip dari Gebrak.com, keputusan tersebut ditetapkan setelah Mahkamah Agung menghukum Mantan Walikota Medan yakni Rahudman Harahap dan Dirut PT ACK masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti mengalihkan aset milik PT KAI (Persero) Medan menjadi bangunan Centre Point.

Selain itu, MA juga memerintahkan Handoko membayar kerugian negara sebesar Rp 187 Miliar, bila tidak segera dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan maka harta miliknya akan disita untuk dilelang. Dari keterangan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Utara, Handoko Lie melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi. Akibatnya, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa melakukan eksekusi, baik pidana berupa penjara maupun denda serta pembayaran ganti rugi.

Dikutip dari detik.com, Majelis Hakim meyakini Handoko Lie telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak, yang semula hanya sebagian tanah milik PT KAI (Persero) dikuasai sepenuhnya oleh Handoko. Kini di atas tanah milik negara itu berdiri bangunan mewah berupa perkantoran, perumahan dan pusat perbelanjaan.

Bisa kita bayangkan berapa besar kerugian yang harus ditanggung negara karena ulah pengusaha licik seperti Handoko Lie. Ia memperkaya dirinya sendiri dengan berbagai cara, termasuk menyerobot lahan negara. Semoga dengan adanya program Tabur (tangkap buronan) 311, Handoko Lie bisa segera tertangkap dan diadili. Apalagi, menurut Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen keberadaan Handoko Lie sudah terdeteksi, meskipun ia tidak mengatakan secara pasti keberadaanya. Sebaiknya Handoko Lie segera menyerahkan diri dan kasus ini harus diusut dengan tuntas. Jangan biarkan seseorang memanfaatkan negara untuk kesenangan diri sendiri.

Medan, 13 September 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun