Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kembalinya Tanah Aset Negara di Medan

4 Juni 2018   13:16 Diperbarui: 4 Juni 2018   13:28 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangunan Medan Centre Point. sumber: daerah.sindonews.com

Salah satu berita yang cukup menarik bulan ini adalah kejelasan status hukum akan tanah yang saat ini berdiri bangunan megah di kota Medan. Cerita ini berawal dari pembangunan sebuah bangunan pusat perbelanjaan Center Point, yang mana dalam proses perizinan, sehingga pembangunan terlaksana, terendus banyak sekali menabrak aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Medan sendiri.

Ibarat kita di pinggir sungai, saat kita nekat main air tanpa melepas sepatu, tentu akan punya resiko besar sepatu kita basah. Begitulah yang terjadi di Center Point Medan. PT Agra Citra Karisma (ACK), selaku pihak yang mendirikan Center Point, bersikukuh mengaku tanah tersebut adalah miliknya. Bahkan dari hasil penelu suran yang saya lakukan, Handoko Lie selaku Direktur PT ACK mencoba dengan berbagai cara agar tanah aset PT KAI (persero), di mana bangunan Center Point dibangun, dijadikan miliknya dengan cara ilegal.

Proses hukum di pengadilan sudah berjalan cukup lama, bahkan banding pun sudah berjalan, dan pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik PT KAI (persero).

Beberapa waktu lalu Handoko Lie ditahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana menyampaikan "Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (hak pengelolaan lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982."

Dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan yang dikeluarkan pada awal proses pembangunan Center Point.

Dengan putusan dari Mahkamah Agung yang sudah final dan mengikat, maka tanah seluas 32.255 meter persegi tersebut kembali jelas statusnya, yaitu aset milik PT KAI (persero).

Sebenarnya banyak kejadian yang hampir mirip dengan kasus Center Point Medan ini di propinsi/wilayah lain di Jawa / Sumatera, saya harap pelan-pelan semua tanah aset pemerintah kembali ke pemerintah, dan perampok aset negara ini cepat mendapatkan hidayah-Nya.

Selamat Berpuasa

*Lhokseumawe, 4 Juni 2018*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun