Mohon tunggu...
Wahyudi Iskandar
Wahyudi Iskandar Mohon Tunggu... Swasta -

twitter: WAHYUDI ISKANDAR facebook: WAHYUDI ISKANDAR googl+: WAHYUDI ISKANDAR Fanpage: WAHYUDI ISKANDAR

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsekuensi Investasi Asing Bagi Aset dan Masa Depan Anak Bangsa

17 April 2018   04:00 Diperbarui: 17 April 2018   04:25 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Investasi dari luar negeri dibarengi dengan konsekuensi juga dengan konsekuensi masuknya tenaga kerja asing (TKA). China pemasok TKA terbanyak di Indonesia.

"Faktanya kalau menggunakan data resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ada 16 ribu TKA (dari China). Tapi kalau saya bilang kita mengepung China, orang pada marah. Kenapa sih? Faktanya kalau menggunakan data resmi Menteri Tenaga Kerja (Menaker), kan 16 ribu (dari China). TKI kita di Hongkong aja 153 ribu, 200 ribu itu di Taiwan, Singapura 150 ribuan. Di Malaysia TKI kita yang ilegal itu 2 juta.

Pertama, Meningkatnya jumlah TKA ini adalah konsekuensi logis dari meningkatnya investasi asing di Indonesia. Sementara itu, tenaga kerja lokal masih menghadapi kendala kompetensi.

"Kaitannya dengan tenaga kerja lokal. Problem di tenaga kerja lokal itu adalah problem di kapasitas dan kompetensi. Di Karawang, ada perda, industri di sana 60 persen harus mempekerjakan orang ber KTP Karawang. Itu kan menghambat investasi juga akhirnya. Ini salah satu persoalan di daerah. Kita ingin warga lokal terserap, di satu sisi less educated dan less trained. Kompetensi nggak ada. Yang jadi hambatan di masyarakat lokal seperti itu,"

Tenaga kerja China itu sekitar 16 ribu dari China. Total reratanya (jumlah tenaga asing dari semua negara) naik turun sekitar 70 ribu, 69-68-72 ribu dari semua negara. China memang yang paling besar, rerata tahunannya sekitar 16 ribu.

Ini yang harus kita luruskan dalam penanganan masalah itu bahwa kalau misalnya dia (TKA) ilegal, Pemerintah harus tegas. Intinya di situ, Prinsipnya izin TKA itu mendahului kedatangan orang. Dari segi sektor yang paling banyak di konstruksi, perdagangan dan jasa, kemudian di sektor pertanian. Untuk profesional, teknisi, supervisor direksi dan komisaris.

Trennya TKA China meningkat karena investasi dari China meningkat. Inilah Korelasi utamanya. Kalau misalnya skema kerjasama itu kan dia bisa pemerintah dan bisa bisnis, bisa G to B, misalnya Pemerintah Indonesia dan entitas bisnis di China, atau misalnya teman-teman di Kadin, antar entitas binis di Indonesia dan di sana. Jadi jangan diasumsikan kalau investasi seolah-olah selalu pemerintah, itu ada pemerintahnya, ada swastanya.

Kedua, kalau China ini baca kecenderungan di banyak tempat mereka selalu bawa orang yang lebih banyaklah. Bawa orang itu sebenarnya wajar, nggak ada orang investasi nggak bawa orang, itu nggak ada. Cuma China dibandingkan negara lain itu suka lebih banyak. Kalau misalnya izinnya sudah keluar baru orangnya dipanggil Masuk bekerja ke Indonesia.

Sementara yang diributin orang itu, orang asing tak pernah ada perusahaan yang pernah urus izinnya tiba-tiba dia bekerja, Disinilah masalahnya tentunya Investasi dari luar negeri dibarengi juga dengan konsekuensi masuknya tenaga kerja asing (TKA). Saya sebenarnya ingin bedakan antara tenaga kerja asing dan WNA yang bekerja. Kalau TKA orang yang masuk ke Indonesia untuk bekerja dan melalui prosedur yang berlaku. Karena di Indonesia ini nggak bisa lho, individu mengurus izin bekerja. Yang mengurus adalah perusahaan penggunanya.

Jadi misalnya ada orang datang, ndablek, tadinya orang pengen liburan ke Bali terus berubah pikiran untuk bekerja, nggak bisa begitu. Perusahaannya harus ngurus dulu.

Kalau dari negaranya itu TKA paling banyak dari negara mana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun