Mohon tunggu...
Percetakan Telung Wong
Percetakan Telung Wong Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelaku usaha percetakan

percetakan buku, kalender, brosur dll

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Standar Kertas Percetakan

22 April 2020   11:16 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:51 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Kertas merupakan salah satu media umum dan yang paling banyak digunakan pada percetakan. Ternyata standar kertas percetakan sudah diatur sedemikian rupa untuk memudahkan dalam penggunaannya. Apakah Anda mengetahui bagaimana standar dari kertas tersebut?

Satu lembar kertas dalam dunia percetakan biasa disebut dengan plano. Jadi plano adalah ukuran kertas utuh yang belum dipotong, sedangkan jika kertas plano tersebut dipotong maka disebut ukuran jadi dan siap dimasukkan ke mesin cetak.

Beberapa kertas memiliki ukuran plano yang berbeda karena bergantung kepada jenis kertasnya, berikut adalah standar ukuran plano di pasaran.

1. Uk. 61 x 86 cm

Ukuran di atas dipakai oleh jenis kertas seperti BC (Brief Card) yang memiliki gramatur 150 -- 160 gram.

2. Uk. 65 x 100 cm

Ukuran plano di atas merupakan ukuran untuk henis kertas HVS, NCR, Art Paper (AP, dan beberapa jenis kertas yang khususnya dibuat untuk mencetak majalah / brosur. Bahkan leaflat juga menggunakan ukuran standar di atas.

3. Uk. 65 x 91 cm

Beberpa jenis kertas yang biasa di ukur seperti di atas adalah HVS dan Art Paper (AP).

4. Uk. 79 x 109 cm

Ukuran di atas termasuk ukuran yang universal atau umum berada di pasaran. Beberapa kertas yang menggunakan ukuran tersebut adalah HVS, Art Paper (AP), Fancy, dan lain-lain yang memiliki gramatur mulai dari 60 gram hingga 400 gram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun