Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Memperlancar Penyaluran Dana Iuran Jaminan Kesehatan untuk BPJS Kesehatan

30 Juli 2015   17:20 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:42 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Amirsyah

Hari Kamis, 30 Juli 2013 Kompasiana mengadakan acara nangkring “Setahun Bersama BPJS Kesehatan. Acaranya pasti keren dan memberikan banyak informasi yang bermanfaat. Sayangnya bertepatan dengan jam kerja, sehingga saya terpaksa tidak mendaftar untuk mengikutinya. Meskipun demikian, saya tetap ingin berpartisipasi dengan membuat artikel terkait BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diluncurkan tanggal 1 Januari 2014. Sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero), sebuah BUMN yang memberikan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mendapatkan tugas untuk melayani jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya lebih dari 257 juta jiwa, dan akan terus bertambah. Diharapkan pada 1 Januari 2019 semua penduduk terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Sosial. Data per 30 Juni 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan adalah 124.553.040 jiwa. Jumlah ini terus bertambah hingga per 8 Agustus 2014 saja sudah mencapai 126.487.166 jiwa. Jumlah peserta akan terus bertambah karena masih banyak masyarakat yang belum terdaftar.

[caption caption="tabel data BPJS 2014"][/caption]

 

Tabel diatas adalah rincian penerimaan iuran peserta BPJS Kesehatan selama satu semester tahun 2014 (per 30 Juni 2014) yang totalnya berjumlah 18,412 triliun rupiah, Penerimaan berasal dari pembayaran premi peserta dari masyarakat umum, juga dari premi pegawai pemerintah (PNS, TNI, POLRI) dan pensiunan. Ditjen Perbendaharaan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penerimaan untuk BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga, Ditjen Perbendaharaan berperan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, iuran jaminan kesehatan pegawai pemerintah non pegawai negeri dan iuran dari pemerintah daerah. Dana iuran diistilahkan sebagai Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang dibayarkan pada PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Perum Bulog dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adapun Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Pengguna Anggaran (PA) bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu (Dana PFK). PA menunjuk pejabat eselon II lingkup Ditjen Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK termasuk untuk BPJS Kesehatan. Dana PFK untuk BPJS Kesehatan terdiri dari: Iuran jaminan kesehatan Pejabat Negara, Iuran jaminan kesehatan PNS Pusat/PNS Daerah, Iuran jaminan kesehatan anggota Polri/PNS Polri, Iuran jaminan kesehatan anggota TNI dan PNS Kementerian Pertahanan, Iuran jaminan kesehatan Pemda provinsi, Iuran jaminan kesehatan Pemda kabupaten/kota, dan Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/PPNPN Daerah. Pembayaran dana PFK kepada BPJS dibayarkan setiap bulan. 

BPJS Kesehatan dan Ditjen Perbendaharaan saling berkoordinasi untuk kelancaran penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan. BPJS melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran atas data penerimaan iuran jaminan kesehatan setiap triwulan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selain itu, setelah berakhirnya tahun anggaran Ditjen Perbendaharaan bersama BPJS Kesehatan melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana Iuran Jaminan Kesehatan.

Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah, Ditjen Perbendaharaan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dan pelaksanaan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun