Mohon tunggu...
Dodi Mawardi
Dodi Mawardi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Writerpreneur, Pendidik, Pembicara

Penulis kreatif sudah menghasilkan puluhan buku, antara lain Belajar Goblok dari Bob Sadino dan Belajar Uji Nyali dari Benny Moerdani. Selain aktif menulis, juga sebagai dosen, pendidik, dan pembicara bidang penulisan, serta komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Dia Janji Kapolri untuk Satpam Indonesia

20 Februari 2019   12:27 Diperbarui: 20 Februari 2019   13:05 2620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/jokobowos


Sejak dilantik menjadi Kapolri pada 2016 lalu, sampai sekarang perhatian Jenderal Pol Tito Karnavian terhadap satuan pengamanan (satpam) tidak berkurang. Bahkan terasa lebih besar dan menggigit. Sejumlah kebijakan dilakukan Mabes Polri untuk membenahi satpam dan industri keamanan (industrial security) atau pengamanan swasta. 

Pada sambutan HUT Satpam ke-36 2017 lalu, Kapolri melontarkan sebuah program yaitu Pemuliaan Profesi Satpam. Bukan sekadar program karena kemudian dibarengi oleh sejumlah kebijakan mulai dari hulu ke hilir. Sejumlah perwira terbaik juga mulai ditugaskan di Korbinmas Baharkam Polri, agar program tersebut dapat berjalan.

Dan pada kesempatan menjadi pembicara utama dalam HUT Satpam ke-38, awal Februari 2019, Kapolri kembali menegaskan komitmennya dalam memuliakan profesi satpam. Sejumlah program pendukung sudah disiapkannya. Mulai dari regulasi, sampai peningkatan kualitas para pelaku industri satpam serta pemahaman Polri selaku pembina teknis.

Menyimak pidato Kapolri dalam HUT Satpam tersebut, serasa mengikuti kuliah umum. Pengetahuan, wawasan dan pemahaman beliau tentang industri keamanan sangat mendalam. Sejumlah janji disampaikannya terkait pemuliaan profesi satpam, yang sudah memasuki tahun kedua program.

1. Perubahan peraturan dan regulasi terkait industri pengamanan. Lebih tepat sebagai penyempurnaan regulasi menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selama ini, industri pengamanan mengikuti peraturan yang tertuang dalam UU. No 2/2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri (perkap) no 24/2007. 

Saat ini, Baharkam Polri yang bertugas sebagai pembina teknis satuan pengamanan sedang menggodok dan menyempurnakan peraturan tentang industri pengamanan swasta. Lebih komprehensif, lebih detail, dan tentu saja sesuai dengan tantangan zaman. Selama beberapa tahun terakhir, para pelaku industri sudah meminta Polri untuk menyesuaikan peraturan tersebut, terutama Perkap 24/2007. Kapolri mendukung penuh perubahan tersebut, karena sesuai dengan program pemuliaan profesi satpam.

2. Mendukung segera terlaksananya satpam sebagai sebuah profesi mulia, yang ditandai dengan program pelatihan dan sertifikasi profesi satpam. Hal ini sejalan dengan program Polri dalam meningkatkan kompetensi anggota Polri sebagai profesi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Polri sudah membangun Lembaga Sertifikasi Profesi tingkat 1 dan 2 sebagai kepanjangan tangan BNSP di lingkungan Polri. LSP tingkat 2, selain mensertifikasi anggota Polri juga dapat mensertifikasi anggota satpam. Ke depan, anggota Polri dan anggota Satpam memiliki kompetensi profesi yang sesuai standar BNSP sehingga akan lebih baik dalam menjalin sinergi menjaga keamanan Indonesia.

3. Membangun pusat studi keamanan swasta, dalam bentuk Universitas atau Perguruan Tinggi Keamanan. Kapolri prihatin karena selama ini para pelaku industri keamanan mengalami kesulitan dalam meningkatkan kompetensi dan intelektual karena belum ada perguruan tinggi di Indonesia yang menyediakan program studi keamanan swasta. 

Apalagi universitas khusus bidang keamanan. Sejak 2017 lalu, Kapolri sudah menginisiasi berdirinya Universitas Keamanan, yang didalamnya selain berisi fakultas, jurusan dan program studi keamanan kepolisian, juga terdapat fakultas, jurusan dan program studi industrial security. Di sejumlah negara maju, sudah banyak perguruan tinggi yang menyediakan kompetensi tersebut.

Pusat studi bidang keamanan akan menjadi pembeda nyata sebuah profesi dengan non profesi. Satpam sebagai profesi wajib ditunjang oleh ilmu pengetahuan yang memadai. Setiap gerak dan langkah satuan pengamaman, harus dibarengi dengan teori ilmiah yang sudah teruji. Hal inilah yang belum dilihat Kapolri ada dalam industri keamanan di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun